CAGAR BUDAYA BOJONEGORO : Disbudpar Bojonegoro Gagal Peroleh Taksiran Harga Fosil Purba

CAGAR BUDAYA BOJONEGORO : Disbudpar Bojonegoro Gagal Peroleh Taksiran Harga Fosil Purba Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid menunjukkan artefak arkeologis yang telah mengalami tindak vandalisme dan kini dikuasai pemerintah daerah setempat. (JIBI/Solopos/Antara/Slamet Agus Sudarmojo)

    Cagar budaya Bojonegoro coba ditaksir nilainya oleh Disbudpar setempat dengan dalih memberikan ganti rugi atas penemuannya.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO — Ahli purbakala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMP) Sangiran, Jawa Tengah melakukan verifikasi sejumlah fosil purbakala di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Harapan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro agar ahli purbakala itu menaksir nilai benda cagar budaya itu tak kesampaian.

    Harapan Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid kepada ahli purbakala Sangiran Rusmulia Tjiptadi Hidayat untuk menaksir nilai rupiah benda-benda cagar budaya itu diungkapkan Kantor Berita Antara, Selasa (1/12/2015). Kepada wartawan, Amir Syahidmengatakan bahwa Rusmulia Tjiptadi Hidayat tidak bisa menentukan harga fosil purbakala, karena bukan wewenangnya.

    UU No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya dalam Bab VI mestinya jelas mengatur tentang pemanfaatan benda semacam itu, Kendati benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan, namun tidak dapat dilakukan dengan cara semata-matauntuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.

    Berdalih sebagai bukan wewenangnya, Rusmulia Tjiptadi Hidayat selaku ahli purbakala yang datang ke Bojonegoro itu, menurut Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid hanya melakukan verifikasi untuk menentukan klasifikasi sejumlah fosil purbakala yang sekarang disimpan di kantornya. "Fosil purbakala yang diverifikasi ini, merupakan temuan banyak warga yang kemudian kami kumpulkan," kata dia.

    Ganti Rugi
    Sesuai hasil verifikasi ahli purbakala Sangiran, katanya, di antara benda cagar budaya milik negara yang kini dikuasai Disbudpar Bojonegoro itu terdapat empat fragmen gading dan dua fragmen rahang bawah gajah purba (Stegodon trigonocephalus). Ada pula dua fragmen kaki gajah purba, dan lima fragmen gading gajah purba yang sudah dirusak dengan dibentuk menjadi wujud mirip cula.

    Satu kepala kerbau purba (Bubalus palaeokarabau) lengkap dengan tanduk, dan 10 keramik berupa guci besar dan kecil yang berasal dari Dinasti Song Tiongkok dan keramik asal Thailand. "Ada juga sejumlah fosil kayu yang sudah dimodifikasi, dengan berbagai bentuk, seperti cula, juga lainnya," ucapnya.

    "Ia [Rusmulia Tjiptadi Hidayat] memberikan masukan kalau fosil gading gajah purba yang sudah dimodifikasi tidak ada nilainya. Tapi, semua dikembalikan kepada daerah terkait pemberian ganti rugi," paparnya. Dalih nilai rupiah benda cagar budaya itu dibutuhkan untuk pemberian ganti rugi mestinya tak perlu ada jika Disbudpar Bojonegoro teguh menegakkan UU No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.

    Siapkan Rp100 Juta
    Ia mengakui Pemkab Bojonegoro sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp100 juta di dalam APBD Perubahan 2015 demi menguasai benda cagar budaya yang mestinya dikuasai negara itu. Alokasi anggaran itu disediakan untuk memberikan ganti rugi kepada warga penemu fosil. Hanya saja, lanjut dia, besarnya nilai ganti rugi fosil akan dinegosiasikan kepada warga yang menemukan fosil.

    "Tujuan kami mengumpulkan untuk menyelamatkan fosil purbakala di daerah kami, agar tidak dibawa keluar daerah. Target kami pemberian ganti rugi kepada warga penemu fosil sudah bisa dilaksanakan tahun ini," tandasnya. Ia menambahkan di daerahnya masih banyak tersimpan fosil purbakala yang masih disimpan masyarakat, antara lain buaya purba, paus purba, juga fosil lainnya yang memiliki nilai sejarah tinggi.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.