Kategori: News

Curi 9 Pompa Petani Madiun, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang kuli bangunan berinisial SAA, 27, warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membuat resah para petani di Madiun. Ia tega mencuri 9 unit mesin pompa air milik para petani di Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Aksinya berakhir begitu aparat Polres Madiun berhasil meringkusnya.

Seperti dikutip dari Antara, Jejak awal aksi pelaku ditemukan di area persawahan di Desa Garon, Kecamatan Balerejo. Pelaku yang beraksi seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam. Sepeda motor dengan nopol (nomor polisi) AE 5836 HG digunakan sebagai sarana mengangkut hasil curian.

Untuk membawa kabur pompa, pelaku melepas tali karet pengaman yang digunakan untuk mengikat selang aliran air. Setelah itu, pelaku lalu membawa mesin pompa air dengan cara menaruhnya di jok belakang sepeda motor. “Pompa air tersebut kemudian disembunyikan di pohon bambu yang rimbun, tepatnya di samping rumah warga di SMPN 1 Balerejo,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, saat menggelar rilis di Mapolres, Rabu (26/8/2020).

Anak Balita Hilang di Kecelakaan Perahu Terbalik di Sumenep Ditemukan Meninggal

Ulangi Perbuatan

Pelaku lalu mengulangi perbuatannya di tempat yang sama. Hasilnya pelaku berhasil mencuri 4 unit mesin pompa air berbagai merek di area persawahan di Kecamatan Balerejo. Mesin pompa air hasil curian itu lalu ia cat ulang untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, mesin pompa ia jual di media sosial dengan kisaran harga Rp300.000 hingga Rp400.000.

“Tersangka lalu menjual mesin pompa air tersebut dengan cara mengunggah foto mesin pompa yang telah dicat ulang ke media sosial dengan HP miliknya,” ujar Eddwi.

SAA kemudian mengulangi aksi pencuriannya kembali di tempat yang berbeda yaitu yaitu di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun. Di lokasi tersebut, ia berhasil mencuri 5 unit mesin pompa air. Sehingga, total mesin pompa air yang ia curi sejumlah 9 unit. Ia pun sudah berhasil menjual 8 unit di antaranya.

Ayo Cek Rekening, Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Cair Hari Ini

“Dari total 9 pompa air yang dicurinya, pelaku telah berhasil menjual 8 di antaranya. Ada 1 pompa lainnya masih disimpan sebelum akhirnya ditangkap,” tutur Eddwi.

Akibat aksi pencuriannya ini, SAA dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Ia pun terkena ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

17 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

1 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.