Curi 9 Pompa Petani Madiun, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Kepolisian Resor Madiun berhasil menangkap SAA, 27, seorang pencuri mesin pompa air di Madiun.

Curi 9 Pompa Petani Madiun, Kuli Bangunan Diringkus Polisi SAA, 27, kuli bangunan di Madiun ditangkap oleh Kepolisian Resor Madiun akibat tindakannya mencuri mesin pompa air milik para petani. (Antara)

    Madiunpos.com, MADIUN – Seorang kuli bangunan berinisial SAA, 27, warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membuat resah para petani di Madiun. Ia tega mencuri 9 unit mesin pompa air milik para petani di Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Aksinya berakhir begitu aparat Polres Madiun berhasil meringkusnya.

    Seperti dikutip dari Antara, Jejak awal aksi pelaku ditemukan di area persawahan di Desa Garon, Kecamatan Balerejo. Pelaku yang beraksi seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam. Sepeda motor dengan nopol (nomor polisi) AE 5836 HG digunakan sebagai sarana mengangkut hasil curian.

    Untuk membawa kabur pompa, pelaku melepas tali karet pengaman yang digunakan untuk mengikat selang aliran air. Setelah itu, pelaku lalu membawa mesin pompa air dengan cara menaruhnya di jok belakang sepeda motor. “Pompa air tersebut kemudian disembunyikan di pohon bambu yang rimbun, tepatnya di samping rumah warga di SMPN 1 Balerejo,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, saat menggelar rilis di Mapolres, Rabu (26/8/2020).

    Anak Balita Hilang di Kecelakaan Perahu Terbalik di Sumenep Ditemukan Meninggal

    Ulangi Perbuatan

    Pelaku lalu mengulangi perbuatannya di tempat yang sama. Hasilnya pelaku berhasil mencuri 4 unit mesin pompa air berbagai merek di area persawahan di Kecamatan Balerejo. Mesin pompa air hasil curian itu lalu ia cat ulang untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, mesin pompa ia jual di media sosial dengan kisaran harga Rp300.000 hingga Rp400.000.

    “Tersangka lalu menjual mesin pompa air tersebut dengan cara mengunggah foto mesin pompa yang telah dicat ulang ke media sosial dengan HP miliknya,” ujar Eddwi.

    SAA kemudian mengulangi aksi pencuriannya kembali di tempat yang berbeda yaitu yaitu di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun. Di lokasi tersebut, ia berhasil mencuri 5 unit mesin pompa air. Sehingga, total mesin pompa air yang ia curi sejumlah 9 unit. Ia pun sudah berhasil menjual 8 unit di antaranya.

    Ayo Cek Rekening, Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Cair Hari Ini

    “Dari total 9 pompa air yang dicurinya, pelaku telah berhasil menjual 8 di antaranya. Ada 1 pompa lainnya masih disimpan sebelum akhirnya ditangkap,” tutur Eddwi.

    Akibat aksi pencuriannya ini, SAA dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Ia pun terkena ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.