Kategori: News

Curi Laptop di Masjid Madiun, Pria Ini Mengaku Mencuri untuk Kebutuhan Anak Belajar

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria bernama Bambang Sugiyanto, warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Mejayan karena mencuri laptop dan handphone di masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun.

Menurut pengakuannya, tersangka mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini sedang duduk di kelas VII SMP.

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Bambang Sugiyanto ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi pencurian ini tergolong nekat, karena tersangka mencuri di masjid kantor Kemenag dan pada waktu siang hari.

Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Awalnya, tersangka ini ikut salat di masjid Kemenag Kabupaten Madiun. Setelah itu, tersangka melihat kondisi masjid dan menunggu kelengahan korban.

“Korban saat itu sedang menjalankan salat dan tasnya ditaruh di belakang,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Melihat kelengahan korban, tersangka dengan cepat mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tersangka menitipkan barang curiannya itu di salah satu warung di Madiun.

Namun, karena handphone milik korban masih aktif sehingga lokasinya bisa terlacak. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti tersebut di warung.

Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian laptop ini. Lokasi kejadiannya pun tidak hanya di Madiun, tetapi juga di Ngawi.

Tega! Mahasiswa Asal Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis

Di hadapan wartawan, tersangka yang kini berusia 51 tahun itu mengaku nekat mencuri laptop tersebut karena untuk kebutuhan anak belajar daring sekolah. Dia mengaku laptop tersebut tidak untuk dijual, tetapi akan digunakan sendiri untuk anaknya.

Tersangka mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi pencurian ini. “Saya malu, tidak akan melakukannnya lagi,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.