Kategori: News

Curi Laptop di Masjid Madiun, Pria Ini Mengaku Mencuri untuk Kebutuhan Anak Belajar

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria bernama Bambang Sugiyanto, warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Mejayan karena mencuri laptop dan handphone di masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun.

Menurut pengakuannya, tersangka mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini sedang duduk di kelas VII SMP.

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Bambang Sugiyanto ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi pencurian ini tergolong nekat, karena tersangka mencuri di masjid kantor Kemenag dan pada waktu siang hari.

Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Awalnya, tersangka ini ikut salat di masjid Kemenag Kabupaten Madiun. Setelah itu, tersangka melihat kondisi masjid dan menunggu kelengahan korban.

“Korban saat itu sedang menjalankan salat dan tasnya ditaruh di belakang,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Melihat kelengahan korban, tersangka dengan cepat mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tersangka menitipkan barang curiannya itu di salah satu warung di Madiun.

Namun, karena handphone milik korban masih aktif sehingga lokasinya bisa terlacak. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti tersebut di warung.

Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian laptop ini. Lokasi kejadiannya pun tidak hanya di Madiun, tetapi juga di Ngawi.

Tega! Mahasiswa Asal Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis

Di hadapan wartawan, tersangka yang kini berusia 51 tahun itu mengaku nekat mencuri laptop tersebut karena untuk kebutuhan anak belajar daring sekolah. Dia mengaku laptop tersebut tidak untuk dijual, tetapi akan digunakan sendiri untuk anaknya.

Tersangka mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi pencurian ini. “Saya malu, tidak akan melakukannnya lagi,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.