Bambang Sugiyanto, pria asal Kabupaten Ngawi yang ditangkap karena mencuri di masjid Kemenag Madiun, Kamis (1/4/2021). (Istimewa/Polres Madiun)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria bernama Bambang Sugiyanto, warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Mejayan karena mencuri laptop dan handphone di masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun.
Menurut pengakuannya, tersangka mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini sedang duduk di kelas VII SMP.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Bambang Sugiyanto ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi pencurian ini tergolong nekat, karena tersangka mencuri di masjid kantor Kemenag dan pada waktu siang hari.
Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Awalnya, tersangka ini ikut salat di masjid Kemenag Kabupaten Madiun. Setelah itu, tersangka melihat kondisi masjid dan menunggu kelengahan korban.
“Korban saat itu sedang menjalankan salat dan tasnya ditaruh di belakang,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Melihat kelengahan korban, tersangka dengan cepat mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tersangka menitipkan barang curiannya itu di salah satu warung di Madiun.
Namun, karena handphone milik korban masih aktif sehingga lokasinya bisa terlacak. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti tersebut di warung.
Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian laptop ini. Lokasi kejadiannya pun tidak hanya di Madiun, tetapi juga di Ngawi.
Tega! Mahasiswa Asal Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis
Di hadapan wartawan, tersangka yang kini berusia 51 tahun itu mengaku nekat mencuri laptop tersebut karena untuk kebutuhan anak belajar daring sekolah. Dia mengaku laptop tersebut tidak untuk dijual, tetapi akan digunakan sendiri untuk anaknya.
Tersangka mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi pencurian ini. “Saya malu, tidak akan melakukannnya lagi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
This website uses cookies.