Curi Laptop di Masjid Madiun, Pria Ini Mengaku Mencuri untuk Kebutuhan Anak Belajar

Menurut pengakuannya, tersangka mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini sedang duduk di kelas VII SMP.

Curi Laptop di Masjid Madiun, Pria Ini Mengaku Mencuri untuk Kebutuhan Anak Belajar Bambang Sugiyanto, pria asal Kabupaten Ngawi yang ditangkap karena mencuri di masjid Kemenag Madiun, Kamis (1/4/2021). (Istimewa/Polres Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria bernama Bambang Sugiyanto, warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Mejayan karena mencuri laptop dan handphone di masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun.

    Menurut pengakuannya, tersangka mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini sedang duduk di kelas VII SMP.

    Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Bambang Sugiyanto ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi pencurian ini tergolong nekat, karena tersangka mencuri di masjid kantor Kemenag dan pada waktu siang hari.

    Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

    Awalnya, tersangka ini ikut salat di masjid Kemenag Kabupaten Madiun. Setelah itu, tersangka melihat kondisi masjid dan menunggu kelengahan korban.

    “Korban saat itu sedang menjalankan salat dan tasnya ditaruh di belakang,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

    Melihat kelengahan korban, tersangka dengan cepat mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tersangka menitipkan barang curiannya itu di salah satu warung di Madiun.

    Namun, karena handphone milik korban masih aktif sehingga lokasinya bisa terlacak. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti tersebut di warung.

    Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian laptop ini. Lokasi kejadiannya pun tidak hanya di Madiun, tetapi juga di Ngawi.

    Tega! Mahasiswa Asal Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis

    Di hadapan wartawan, tersangka yang kini berusia 51 tahun itu mengaku nekat mencuri laptop tersebut karena untuk kebutuhan anak belajar daring sekolah. Dia mengaku laptop tersebut tidak untuk dijual, tetapi akan digunakan sendiri untuk anaknya.

    Tersangka mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi pencurian ini. “Saya malu, tidak akan melakukannnya lagi,” ujar dia.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.