Curi Laptop di Masjid Madiun, Pria Ini Mengaku Mencuri untuk Kebutuhan Anak Belajar
Menurut pengakuannya, tersangka mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini sedang duduk di kelas VII SMP.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria bernama Bambang Sugiyanto, warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Mejayan karena mencuri laptop dan handphone di masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun.
Menurut pengakuannya, tersangka mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini sedang duduk di kelas VII SMP.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Bambang Sugiyanto ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi pencurian ini tergolong nekat, karena tersangka mencuri di masjid kantor Kemenag dan pada waktu siang hari.
Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Awalnya, tersangka ini ikut salat di masjid Kemenag Kabupaten Madiun. Setelah itu, tersangka melihat kondisi masjid dan menunggu kelengahan korban.
“Korban saat itu sedang menjalankan salat dan tasnya ditaruh di belakang,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Melihat kelengahan korban, tersangka dengan cepat mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tersangka menitipkan barang curiannya itu di salah satu warung di Madiun.
Namun, karena handphone milik korban masih aktif sehingga lokasinya bisa terlacak. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti tersebut di warung.
Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian laptop ini. Lokasi kejadiannya pun tidak hanya di Madiun, tetapi juga di Ngawi.
Tega! Mahasiswa Asal Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis
Di hadapan wartawan, tersangka yang kini berusia 51 tahun itu mengaku nekat mencuri laptop tersebut karena untuk kebutuhan anak belajar daring sekolah. Dia mengaku laptop tersebut tidak untuk dijual, tetapi akan digunakan sendiri untuk anaknya.
Tersangka mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi pencurian ini. “Saya malu, tidak akan melakukannnya lagi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.