DANA DESA : Menteri PDT Ajak Kampus Dampingi Desa

DANA DESA : Menteri PDT Ajak Kampus Dampingi Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar. (JIBI/Solopos/Antara)

    Dana desa senilai Rp1 miliar hingga Rp1,4 miliar bakal cair April 2015 mendatang.

    Madiunpos.com, MALANG — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Marwan Dja’far,  mengajak kalangan perguruan tinggi ikut aktif memberdayakan kemandirian desa. Ajakan itu terkait dengan segera mengucurnya dana desa senilai Rp1 miliar hingga Rp1,4 miliar yang akan cair April 2015 mendatang.

    Menurut Marwan Dja`far problema masyarakat desa sejauh ini masih didominasi oleh minimnya infrastruktur, rendahnya tingkat perekonomian dan kurang tersedianya sumberdaya manusia (SDM) yang terlatih dan terdidik. Dana desa yang jumlahnya tak sedikit itu diharapkan mampu mendorong desa lebih mandiri.

    “Karena itu diperlukan langkah yang inovatif untuk mengatasi kesenjangan pembangunan SDM di desa. Melalui partisipasi aktif  akademisi, harapannya mampu mendongkrak kualitas SDM desa agar desa mandiri bisa segera tercapai,” kata Marwan dalam acara Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Desa Mandiri di Universitas Islam Malang, Jumat (27/3/2015).

    Selain itu melalui pendekatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, peran kampus dalam pemberdayaan masyarakat desa juga sangat strategis. Ke depan pihaknya  akan melibatkan perguruan tinggi dalam pemberdayaan desa.

    “Salah satunya dengan melibatkan kampus dalam beberapa program prioritas seperti pembentukan badan usaha milik desa (BUM Des), desa mandiri, dan pendampingan desa,” jelas dia.

    Terkait pendampingan desa, pada kesempatan itu Marwan juga menegaskan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa senilai Rp1 miliar hingga Rp1,4 miliar yang akan cair, April 2015 mendatang, akan dilakukan pengawalan melalui program pendampingan desa itu.

    Hanya saja, terkait bagaimana skema pendampingan desa tersebut pihaknya masih akan  menuntaskan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) terlebih dulu. “Pendamping Desa dapat mengawal aliran dana desa sesuai dengan Undang-Undang Desa dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

    Cegah Penyelewengan
    Dengan adanya program pendampingan desa tersebut diharapkan tidak terjadi penyelewengan menyusul telah diaturnya sistem dari pusat yang transparan. Selain itu, ketatnya audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara langsung membuat pihaknya optimistis anggaran dana desa tidak bakal diselewengkan.

    “Sejak awal dananya sudah jelas. Kepala desa sebagai pemegang kuasa nantinya akan diaudit langsung oleh BPK,” jelas dia.

    Audit akan dilakukan setiap kali anggaran turun sehingga tidak terdapat celah penyelewengan dari dana yang dialokasikan untuk masing-masing desa tersebut.

    Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyatakan siap merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa. Revisi dilakukan karena PP tersebut dianggap tidak sesuai dengan kaidah Undang-Undang Dasar (UUD).

    Pada PP tersebut utamanya Pasal 100 disebutkan jika 70% belanja desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 30% untuk gaji serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.