DANA DESA : Penyaluran Dana Desa di 51 Kabupaten/Kota Tersendat, Kenapa?
Dana desa sebagain tersendat penyalurannya karena berbagai kendala.
Madiunpos.com, TRENGGALEK - Penyaluran dana desa di 51 kabupaten/kota di Indonesia hingga saat ini masih tersendat, terutama untuk wilayah Provinsi Papua.
Berdasarkan catatan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PPDT), ketidaksiapan administrasi menjadi penyebab dana desa di 51 kabupaten/kota ini belum tersalurkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Muklis di sela kunjungannya di Trenggalek, Sabtu (18/6/2016), menjelaskan pada proses pencairan dana desa tahap pertama baru terserap di 383 daerah dari 434 kabupaten/kota penerima alokasi dana desa, dengan total anggaran mencapai Rp46,9 triliun.
"Dari jumlah dana yang dialokasikan sebesar Rp46,9 triliun itu baru Rp25,2 triliun yang sudah terserap. Sisanya belum terserap," kata dia menerangkan.
Muklis dan rombongan pejabat dan staf Kemendes PDTT yang berkunjung ke Trenggalek dalam rangka Jelajah Desa Nusantara, menjelaskan beberapa faktor penyebab tersendatnya penyaluran dana desa.
Salah satunya, menurut dia, adalah masalah regulasi di tingkat kabupaten/kota hingga desa yang tak kunjung dibuat atau ditetapkan.
"Payung hukumnya seperti peraturan bupati dan APBDes di daerah belum dibuat atau belum ditetapkan sehingga dana desa otomatis juga belum bisa dicairkan," kata Muklis.
Ia menyarankan masalah administrasi dan regulasi di tingkat kabupaten/kota hingga desa segera disusun serta ditetapkan.
"Kemendes PDTT telah menyurati satuan kerja yang membidangi pemerintah desa di masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah agar dilakukan pendampingan dan melaporkan setiap kendala yang muncul," ujar dia.
Secara terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (Bappemas Pemdes) Kabupaten Trenggalek Joko Wasono menyatakan di wilayahnya penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2016 telah mencapai target sebanyak 60 persen dari total alokasi sebesar Rp98 miliar.
"Sempat terlambat tapi secara umum target tetap bisa tercapai. Sisa dana desa sebesar 40 persen sesuai jadwal akan dicairkan pada Agustus mendatang," terang dia.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Kades Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Uang Dipakai Urus Anak di Penjara
- Khawatir Dana Desa Hilang, Dua Kades Ngawi Ajukan Judicial Review UU Nomor 2/2020
- Awal Mei, 27 desa di Situbondo segera salurkan BLT
- Warga Madiun Akan Terima BLT Rp1,8 Juta Selama Masa Covid-19
- Salurkan Dana Desa Tahap I Pada Januari, Pemkab Madiun Jadi Yang Terbaik
- Transaksi Penggunaan Dana Desa Diarahkan Nontunai
- Menteri Desa PDTT Soroti 10 Kabupaten di Jatim Yang Tak Punya Perda Dana Desa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.