Polisi tetapkan seorang mahasiswa jadi tersangka perusakan mobil polisi. (Muhammad Aminudin/detikcom)
Madiunpos.com, KOTA MALANG - Polisi menetapkan satu tersangka demo ricuh memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan stadion Gajayana, Kota Malang, kemarin. Tersangka berinsial HL, 23, mahasiswa asal Wamena, Papua.
HL ditetapkan tersangka setelah penyidik Polresta Malang Kota mendapatkan alat bukti cukup, yakni sepasang sepatu yang digunakan menendang kaca truk polisi, celana jins, serta satu truk dinas polisi.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HL status mahasiswa. Dengan barang bukti sepasang sepatu, celana jins, satu unit truk," ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Langgar Prokes, Demo Hari Perempuan Sedunia di Malang Berlangsung Ricuh
Dengan berstatus tersangka, HL dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ada pasal pengecualian yakni Pasal 21 KUHAP, sehingga dapat dilakukan penahanan," tegasnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Totok, sekaligus dapat mengungkap motif kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Yaitu, tersangka tersulut emosi karena melihat rekan-rekannya belum naik, tetapi truk sudah berjalan.
Polisi Selidiki Dugaan Pungli Swab Covid-19 di Labkesda Mojokerto
"Motifnya pelaku emosi, setelah melihat rekan-rekannya belum naik, tetapi truk sudah berjalan. Sehingga kemudian pelaku menendang kaca truk," sambung Totok.
Menurut Totok, tindakan tersangka mengakibatkan kaca truk polisi pecah, dan serpihannya mengenai bagian mata sebelah kiri Bripka Eko Winardi yang berada di balik kemudi.
"Anggota sudah bertugas dengan baik, atas nama Bripka Eko Wirnardi terkena serpihan kaca di bagian mata sebelah kiri. Kini masih dalam penanganan medis," beber Totok.
Jadi Backing Bandar Narkoba, 3 Polisi di Surabaya Dibekuk
Totok menuturkan peristiwa terjadi ketika ada penyampaian aspirasi depan umum untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di Jl Semeru, Kota Malang, Senin (8/3/2021).
Polresta Malang Kota sudah memberikan toleransi waktu 15 menit, meskipun izin kegiatan tak dimiliki, karena dalam masa pandemi.
"Pak Kapolresta kemarin sudah memberi waktu lima belas menit, akan tetapi situasi semakin tidak kondusif ketika peserta aksi ada yang berontak ketika diminta untuk menaiki truk," ungkap Totok.
Kasus Pembunuhan di Kota Kediri Bongkar Praktik Prostitusi Online
Paur Kesehatan Polresta Malang Kota, drg Akhmadi Prabowo, MMRS menambahkan Bripka Eko Winardi mengalami luka pada mata sebelah kiri akibat terkena serpihan kaca.
"Dengan hasil diagnosa kedokteran Os trauma okuli non perforans dengan komplikasi erosi kornea. Sampai hari ini masih dilakukan observasi di RS Hermina," imbuhnya terpisah.
Seperti diberitakan, demo digelar di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, berjalan anarkistis. Pendemo memecah kaca truk polisi saat diminta bubar karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.
Apotek Kimia Farma Dibobol Maling, Uang Jutaan Rupiah Raib
Serpihan kaca sampai mengenai petugas yang berada di balik kemudi. Unjuk rasa berujung anarkistis ini, mulanya merupakan aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional yang digelar oleh Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR).
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.