Ilustrasi, alat rapid test. (Antaranews.com)
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menghapuskan kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dishub Jatim telah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan ini per 24 Agustus 2020.
Surat bernomor 552/333/113.6/2020 ini ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono ST MT. Surat ini keluar berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni, membenarkan dihapuskannya kewajiban penumpang melakukan rapid test saat akan menyeberang lewat pelabuhan.
"Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni kepada wartawan, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (25/8/2020).
Tambah 363 Kasus, Ini Persebaran Positif Covid-19 Jatim
Setelah menerima surat tersebut, Fahmi mengaku hari ini langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi. Karena selama ini yang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP.
"Kami selaku operator pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid test. Tugas kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan berjalan lancar dan tertib," tegasnya.
Menurutnya, sampai saat ini rapid test di pintu masuk pelabuhan masih dilakukan pihak KKP Tanjungwangi. Karena KKP Tanjungwangi masih menunggu arahan dari pimpinannya. "Karena ini merupakan wilayah dari KKP," terangnya.
4 Desa di Tulungagung Kekeringan, BPBD Pasok 10.000 Liter Air per Hari
Fahmi optimis, jika sudah tidak ada kewajiban rapid test, maka trafik penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ketapang akan kembali normal. Baik yang menuju Bali maupun ke luar Bali. "Semenjak Covid-19, penumpang turun 98%, kendaraan roda dua turun 96%, roda empat pribadi kurang lebih turun 98%," tambahnya.
Terpisah, Epidemiolog dari KKP Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja Tanjungwangi Banyuwangi, Sony Irawan, mengatakan pihaknya menunggu kebijakan terbaru dari kementerian, terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Pemprov Jatim.
"Jadi sebelum ada kebijakan baru dari pusat, kami masih memberlakukan peraturan yang telah berlaku, dan masih mewajibkan rapid test," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.