Kategori: News

Disnakertrans Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7

Madiunpos.com SURABAYA -- Pemprov Jatim tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di tengah pandemi virus corona. Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilaksanakan H-7 Lebaran.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu, di Surabaya, Minggu (10/5/2020). Jika perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar THR, Himawan meminta dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan. Jangan sampai ada keputusan sepihak.

"Itu dikarenakan supaya pola pembayaran THR dapat disepakati bersama," ujar dia.

Jatuh Dari Motor Saat Dikejar, Tiga Jambret di Sidoarjo Babak Belur Diamuk Massa, 1 Tewas

Pengusaha yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR. Denda ini harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusahan untuk membayar.

"Walau ada denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Nantinya denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, hal itu sudah diatur dalam peraturan," tegasnya, seperti dilansir detik.com.

Untuk perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR, lanjut Himawan, akan dikenai sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 8 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di Jatim ada 52 Klaster Penularan Covid-19, Terbanyak di Surabaya

"Jadi sanksi administratif untuk pengusaha yang tidak membayar THR berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan," pungkas Himawan.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.