Gubernur Khofifah: Perusahaan di Jatim Wajib Membayar THR Lebaran

Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur Khofifah: Perusahaan di Jatim Wajib Membayar THR Lebaran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berada di tengah-tengah buruh beberapa waktu lalu. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan seluruh perusahaan di Jatim wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. Perusahaan wajib membayar THR kepada para buruh dan karyawannya.

    "Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah seperti dilansir Antaranews.com, Minggu (10/5/2020).

    Meski di tengah pandemi Covid-19, Khofifah juga meminta perusahaan tidak menggunakan alasan tersebut dan lalai dari kewajibannya. Sebab THR Lebaran merupakan hak setiap pekerja.

    Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Khofifah Perpanjang PSBB Surabaya Raya

    Namun, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, Pemprov Jatim mendorong dilakukan dialog. Agar lanjut Khofifah ada kesepakatan dengan pekerjanya.

    "Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahaminya," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.

    Bagaimana jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Khofifah menyampaikan apabila PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak menerima THR.

    Ini Cara Peternak Sapi di Madiun untuk Bertahan Hidup Selama Pandemi Covid-19

    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

    Kemudian, pekerja masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya adalah masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

    Dua Opsi Bagi Perusahaan

    THR sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan atau industri. Sesuai aturan THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Bantuan Senilai Rp600.000/Bulan Cair, Ada 10.960 Keluarga di Madiun yang Menerima

    "Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja bersinergi," imbuhnya.

    Di sisi lain, beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

    Kita Pasti Bisa, Lagu Tentang Corona Ciptaan Tiga Musisi Rock Surabaya

    Pertama adalah pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

    Pada SE tersebut juga ditegaskan tentang kesepakatan mengenai waktu serta cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.