Disnakertrans Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7
Disnakertrans Jatim minta pengusaha bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
Madiunpos.com SURABAYA -- Pemprov Jatim tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di tengah pandemi virus corona. Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilaksanakan H-7 Lebaran.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu, di Surabaya, Minggu (10/5/2020). Jika perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar THR, Himawan meminta dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan. Jangan sampai ada keputusan sepihak.
"Itu dikarenakan supaya pola pembayaran THR dapat disepakati bersama," ujar dia.
Jatuh Dari Motor Saat Dikejar, Tiga Jambret di Sidoarjo Babak Belur Diamuk Massa, 1 Tewas
Pengusaha yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR. Denda ini harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusahan untuk membayar.
"Walau ada denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Nantinya denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, hal itu sudah diatur dalam peraturan," tegasnya, seperti dilansir detik.com.
Untuk perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR, lanjut Himawan, akan dikenai sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 8 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di Jatim ada 52 Klaster Penularan Covid-19, Terbanyak di Surabaya
"Jadi sanksi administratif untuk pengusaha yang tidak membayar THR berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan," pungkas Himawan.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Aman Tanpa Ribet, Maksimalkan THR dengan Investasi Emas di Pegadaian
- Waduh, Lurah di Jombang Minta Parsel Lebaran ke para Pengusaha
- Gelombang TKI Berdatangan ke Jatim, Dikarantina di Wisma Haji Surabaya
- Awasi Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka Posko Pengaduan
- 5.360 TKI asal Jatim Gagal Berangkat Karena Covid-19, 332 Orang Kena PHK
- Pelatihan Kerja di BLK Wonojati Malang Kembali Dibuka Meski Masih Pandemi
- Perusahaan Telat Bayar THR Dapat Sanksi, Disnaker Magetan Sebar SE
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.