Disnakertrans Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7

Disnakertrans Jatim minta pengusaha bayar THR paling lambat H-7 Lebaran

Disnakertrans Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Ilustrasi pembayaran THR. (JIBI/Solopos/Antara)

    Madiunpos.com SURABAYA -- Pemprov Jatim tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di tengah pandemi virus corona. Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilaksanakan H-7 Lebaran.

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu, di Surabaya, Minggu (10/5/2020). Jika perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar THR, Himawan meminta dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan. Jangan sampai ada keputusan sepihak.

    "Itu dikarenakan supaya pola pembayaran THR dapat disepakati bersama," ujar dia.

    Jatuh Dari Motor Saat Dikejar, Tiga Jambret di Sidoarjo Babak Belur Diamuk Massa, 1 Tewas

    Pengusaha yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR. Denda ini harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusahan untuk membayar.

    "Walau ada denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Nantinya denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, hal itu sudah diatur dalam peraturan," tegasnya, seperti dilansir detik.com.

    Untuk perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR, lanjut Himawan, akan dikenai sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 8 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Di Jatim ada 52 Klaster Penularan Covid-19, Terbanyak di Surabaya

    "Jadi sanksi administratif untuk pengusaha yang tidak membayar THR berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan," pungkas Himawan.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.