Truk bertuliskan Pos Indonesia yang digunakan untuk mengangkut puluhan kayu sonokeling ilegal di Mapolsek Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polsek Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan kayu ilegal yang diangkut menggunakan truk boks bertuliskan Pos Indonesia.
Truk boks berwarna oranye khas warna PT Pos Indonesia itu berisi puluhan kayu sonokeling ilegal. Puluhan gelondong kayu sonokeling hendak dibawa ke Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kapolsek Dolopo, AKP Sudiyono, mengatakan truk boks Pos Indonesia yang berisikan puluhan kayu sonokeling itu dibekuk aparat dari Unit Reskrim Polsek Dolopo pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 22.45 WIB. Truk ini dihentikan petugas saat berada di Jalan Raya Dolopo-Ngebel, Desa/Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Truk Terobos Ajang Balap Liar di Situbondo, Remaja Meninggal
"Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan. Ternyata benar di dalam truk boks tersebut berisi puluhan gelondong kayu sonokeling," kata dia kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Saat dimintai kelengkapan surat-surat kayu tersebut, pengemudi truk tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. Pengemudi truk, Zendhy Prasetyo, 24, warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, langsung dibawa ke Mapolsek.
"Untuk sopir truk sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Mewah saat Pandemi Covid-19
Sudiyono menyampaikan sebanyak 22 gelondong kayu sonokeling itu diduga merupakan kayu curian dari kawasan hutan di wilayah Madiun.
Mengenai truk bertuliskan Pos Indonesia itu, lanjut Kapolsek, bukan milik PT Pos Indonesia, tetapi milik pribadi. Pihaknya masih menelusuri kepemilikan truk berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.
"Bukan milik PT Pos Indonesia. Sudah kita konfirmasi. Truk itu milik pribadi," ujarnya.
Pengemudi Mengantuk, Mobil Nyungsep di Selokan Jalan Madiun
Untuk barang bukti yang disita yakni satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar surat tilang atas nama Zendhy Prasetyo, serta 22 gelondong kayu sonokeling.
Tersangka akan dikenai Pasal 12 huruf d dan e Junto Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menikahi Wanita Lansia 68 Tahun, Pria 32 Tahun Ini Dapat Uang Rp801 Juta
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.