Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Mewah saat Pandemi Covid-19

DPRD mendesak Satgas Penanganan Covid-19 segera meminta katerangan Taufiq dan memberi sanksi sesuai ketentuan Perbup Jombang No. 57 Tahun 2020 setelah menggelar hajatan mewah di Jombang.

Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Mewah saat Pandemi Covid-19 Lokasi hajatan mewah anak Kepala Kemenag Jombang, Jawa Timur. (Detikcom- Istimewa)

    Madiunpos.com, JOMBANG - Hajatan pernikahan putri Kepala Kemenag Jombang, Jawa Timur, Taufiq Abdul Djalil, diwarnai kerumunan tamu undangan saat pandemi Covid-19.

    Pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel Jl. Soekarno-Hatta, Jombang, Minggu (4/10). Pada undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi enam sesi, yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

    Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang beredar, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

    Ngeri! Geger di Lapangan Futsal Madura Berakhir Carok, 1 Meninggal

    DPRD mendesak Satgas Penanganan Covid-19 segera meminta katerangan Taufiq dan memberi sanksi sesuai ketentuan Perbup Jombang No. 57 Tahun 2020. Desakan itu salah satunya datang dari anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa. Dia menilai hajatan yang digelar Taufiq melanggar protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.

    "Yang terjadi pada saat hajatan salah satu ASN Kemenag yang kemarin sempat dilaksanakan di Hotel Yusro, saya menilai itu sudah melanggar Perbup. Seyogyanya eksekutif, dalam hal ini Satgas segera meminta keterangan kepada Kepala Kemenag tersebut. Karena kita tetap menjaga protap Perbup yang sudah kita sepakati bersama," kata Mustofa kepada wartawan di kantornya, Jl. KH Wahid Hasyim, Selasa (6/10/2020).

    Menurut Mustofa, hajatan yang digelar Kepala Kemenag Jombang itu melanggar ketentuan dalam Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pada pasal 6 Perbup tersebut tegas diatur hajatan wajib digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.

    Truk Terobos Ajang Balap Liar di Situbondo, Remaja Meninggal

     

    Dipanggil

    Satpol PP Kabupaten Jombang bisa menghukum penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai dengan pasal 10 Perbup nomor 57 tahun 2020, sanksi administrasi berupa denda Rp 300.000. Manajemen hotel juga patut diberi sanksi serupa.

    "Yang jelas apa yang sudah dilakukan Kepala Kemenag tersebut memberikan contoh yang tidak baik. Satgas harus segera memanggil, baik pihak Yusro maupun Kepala Kemenag. Karena secara dohir mereka sudah melanggar. Sanksi administrasi saya yakin bisa," tegasnya.

    Jika sanksi tidak diberikan, kata Mustofa, pihaknya khawatir masyarakat akan menilai Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang tebang pilih dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Di lain sisi, Komisi D berencana memanggil Kepala Kantor Kemenag Jombang untuk mengklarifikasi terkait penyelenggaraan hajatan tersebut.

    Viral, Video Sidang Paripurna DPR Bahas RUU Cipta Kerja Banjir Interupsi

    "Kami ingin Komisi D memanggil Kepala Kemenag untuk diklarifikasi karena sudah memberi contoh yang tidak baik. Sejauh ini kami sebatas data dari pemberitaan. Belum dapat versi Kepala Kemenag," tandasnya.

    Kasatpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto, mengatakan baru datang ke lokasi acara sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kerumunan tamu undangan sudah tidak ada karena mendekati acara selesai. Menurut Agus, pihaknya terlambat mengecek ke lokasi karena tidak menerima pemberitahuan hajatan tersebut.

    "Tidak ada pemberitahuan ke kami. Kalau diberi tahu, sejak pagi kami siapkan," kata Agus saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (6/10).

    Barcelona Gagal Rekrut Memphis Depay karena Dembele

    Meski terlambat, Agus mengaku saat itu tetap mengingatkan panitia resepsi pernikahan putri Kepala Kantor Kemenag Jombang maupun ke manajemen hotel. Pihaknya meminta mereka mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.

    "Kami ingatkan supaya mematuhi protokol kesehatan. Mereka sanggup semua, pihak hotel juga kami ingatkan, dan sanggup mematuhi," terangnya.

     

    SE Bupati

    Masyarakat memang diizinkan menggelar hajatan di Kabupaten Jombang. Namun harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jombang Nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.

    Menikahi Wanita Lansia 68 Tahun, Pria 32 Tahun Ini Dapat Uang Rp801 Juta

    Asisten 1 Bupati Jombang, Anwar, menjelaskan sanksi dalam SE Bupati Nomor 700/454/415.10.1.3/2020 hanya berupa teguran atau penghentian sementara hajatan. Penghentian sementara untuk menata protokol kesehatan yang belum dijalankan oleh panitia.

    "Dalam SE kalau melanggar diberi teguran, atau dihentikan sementara untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan," tegasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.