E-KTP MAGETAN : 9.757 Warga Magetan Belum Punya E-KTP, Ini Sebabnya

E-KTP MAGETAN : 9.757 Warga Magetan Belum Punya E-KTP, Ini Sebabnya Ilustrasi e-KTP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

    E-KTP Magetan belum dimiliki oleh seluruh warganya karena berbagai sebab.

    Madiunpos.com, MAGETAN - Sebanyak 9.757 warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP karena belum melakukan perekaman data.

    Kepala Bidang Administrasi dan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan, Siswanto, mengatakan jumlah warga Magetan yang wajib memiliki KTP tercatat sebanyak 529.923 orang.

    "Dari jumlah tersebut yang sudah melalukan perekaman E-KTP sebanyak 520.166 orang. Dengan demikian masih ada sekitar 9.757 orang yang belum melakukan perekaman dan otomatis belum memiliki KTP elektronik," ujar Siswanto kepada wartawan, Rabu (8/6/2016).

    Dia menambahkan warga Magetan yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik tersebut didominasi oleh warga berusia lanjut dan berkebutuhan khusus.

    "Dengan kondisi demikian [mereka] tidak dapat datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman data untuk KTP elektronik," kata dia.

    Untuk itu pihaknya akan melakukan "jemput bola" dengan pelayanan mobil keliling ke desa-desa sesuai permintaan pemerintah desa terkait.

    "Kami akan melakukan pelayanan ke desa-desa. Tujuannya agar warga yang telah lanjut usia maupun berkebutuhan khusus dapat terlayani dengan baik," kata dia.

    Sesuai dengan target dari pemerintah, perekaman data KTP elektronik dapat dilakukan hingga September 2016. Dispendukcapil Magetan berupaya maksimal untuk memenuhi target tersebut meski terdapat sejumlah kendala.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.