Eks Kades di Gresik Korupsi Rp874 Juta, Rekor di Indonesia

Kanit Tipikor Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, mengatakan kemungkinan nilai korupsi senilai Rp874 juta itu menjadi yang paling tinggi se-Indonesia.

Eks Kades di Gresik Korupsi Rp874 Juta, Rekor di Indonesia Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono, menjadi tersangka korupsi. (Suara.com)

    Madiunpos.com, GRESIK- Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Fariantono, melakukan korupsi dengan nilai yang sangat fantastis untuk kategori kasus korupsi tingkat desa.

    Bahkan Kanit Tipikor Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, mengatakan kemungkinan nilai korupsi senilai Rp874 juta itu menjadi yang paling tinggi se-Indonesia.

    Hal ini disampaikannya seusai Fariantono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) seperti dikutip dari suara.com, Rabu (27/1/2021).

    Warga Sampang Gerebek Pasangan Selingkuh Mesum di Mobil

    Ketut menyebutkan nilai korupsi tersebut tergolong besar untuk tingkatan desa. Bahkan paling tinggi se-Indonesia. "Katanya untuk modal pilkades," ucapnya.

    Dimintai konfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adi Wibowo, membenarkan tersangka saat ini sudah di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.

    "Minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Dymas saat dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (27/1).

    50 Paket Ganja Diselundupkan dalam Mendol ke LP Lowokwaru Malang

    Sebelumnya, Fariantono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD dan BHP senilai Rp874 juta. Dana itu digunakan sebagai modal pemilihan kepala desa (pilkades) beberapa waktu lalu. Saat ini Fariantono harus mendekam di balik jeruji besi.

    Padahal, dalam pemilihan kepala desa saat itu Ia kalah. Seluruh uang hasil korupsi habis. Tidak berselang lama, dugaan korupsi itu ditangani Polres Gresik.

    Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, juga saksi, polisi menetapkan Fariantono sebagai tersangka. Pekan lalu, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik agar tersangka segera diproses hukum.

    Doa Enteng Jodoh, yang Jomblo Wajib Baca!



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.