Gandeng KPK, Jurus Risma Selamatkan Aset Pemkot Surabaya

KPK jadi senjata Pemkot Surabaya untuk mengambil aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga.

Gandeng KPK, Jurus Risma Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (Detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemkot Surabaya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset-aset yang terancam dikuasai oleh pihak ketiga. Selain KPK, Pemkot juga meminta bantuan kepolisian dan kejaksaan.

    Seperti dikutip dari detik.com, Sejak 2016, satu per satu pemkot berhasil mengambil kembali aset mereka. Beberapa aset yang terbilang besar dan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya yakni Gedung Gelora Pancasila di Jl. Indra Giri, Kolam Renang Brantas di Jl. Irian Barat, Jl. Kenari dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

    Hari ini, Senin (14/10/2019),Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Mereka akan melihat secara langsung beberapa aset yang ditengarai bermasalah.

    Didampingi beberapa pejabat pemkot, Basaria melihat dua lokasi yang diklaim oleh pihak ketiga. "KPK itu salah satu programnya adalah pembenahan manajemen aset kota/kabupaten seluruh Indonesia. Salah satunya sekarang di Surabaya. Ini kelihatannya sangat banyak bermacam-macam masalah," kata Basaria kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

    Sedangkan pengambilan kembali aset yang akan dibantu KPK ialah persoalan tanah di Jl. Pemuda No 17, Surabaya yang luasnya 3.713 meter persegi dengan nilai Rp 11.510.300.300.

    Yang kedua adalah tanah dan bangunan SDN Ketabang 1/288 Surabaya(hasil pengembangan SDN Ketabang I dan II) yang terletak di Jl. Ambengan 29 Surabaya. Terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi senilai Rp 12.320.000.000 dan bangunan senilai Rp 852.504.500.

    Kemudian yang ketiga, yakni aset tanah di Jl. Kusuma Bangsa No 114, Surabaya yang dulu digunakan untuk Taman Hiburan Remaja (THR) Surabaya seluas 17.080 meter persegi senilai Rp 139.116.600.000.

    Terakhir aset tanah di Jl. Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan. Tanah seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam kerja sama bangunan guna serah pembangunan Pasar Turi senilai Rp 74.475.301.000.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.