GANGGUAN PENERBANGAN : Kemenhub dan AirNav Jelaskan Alasan Balon Udara Dilarang

GANGGUAN PENERBANGAN : Kemenhub dan AirNav Jelaskan Alasan Balon Udara Dilarang Sebanyak 149 balon udara yang disita dari 17 kecamatan di Ponorogo berada ke Mapolres Ponorogo, Senin (3/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Menerbangkan balon udara tanpa awak dilarang dan bisa dikenai hukuman penjara.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Balon udara yang diterbangkan masyarakat sangat menganggu dan membahayakan lalu lintas penerbangan. Sepanjang 2017, ada delapan laporan mengenai balon udara yang terlihat hingga terbang sampai ke atas dan dianggap membahayakan pesawat.

    Hal itu disampaikan perwakilan dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan perwakilan dari AirNav yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang usaha pelayanan navigasi udara saat berbicara dalam dialog publik mengenai tradisi balon udara di Ponorogo di Gedung Sasana Praja Ponorogo, Rabu (23/8/2017).

    Chief Ats Operation Coordinator AirNav Indonesia Branch Office Surabaya, R. Diyan Subismo, mengatakan sebenarnya larangan dan regulasi mengenai penerbangan balon udara sudah ada dan sanksinya juga jelas. Namun, dia menganggap selama ini masyarakat belum mengetahui aturan tersebut sehingga masih menerbangkan balon udara tanpa awak.

    “Untuk itu, saat ini mulai disadarkan masyarakat bahwa menerbangkan balon udara sangat membahayakan penerbangan,” kata dia kepada Madiunpos.com.

    Dia menuturkan di atas wilayah pulau Jawa setiap hari ada ribuan penerbangan. Saat menerbangkan balon udara masyarakat hanya tahu balon tersebut bisa berhasil terbang dan sampai tidak terlihat kemudian senang.

    Padahal saat balon udara itu sampai di ketinggian 10.000 meter ke atas balon udara itu bisa terbang ke mana saja karena terbawa angin. Jika balon udara tersebut sampai tersedot engine pesawat tentu sangat berbahaya dan bisa merusak mesin pesawat.

    Diyan menyampaikan tahun ini ada delapan laporan mnegenai balon udara yang sampai di lalu lintas udara. Hal itu diketahui saat pilot terbang mengetahui adanya balon udara yang terbawa angin.

    “Sejauh ini memang tidak ada kecelakaan pesawat yang disebabkan balon udara. Tetapi itu sangat berpotensi, coba kalau balon udara yang berada di atas masuk ke engine pesawat tentu mesin akan mati,” jelas dia.

    Mengenai Festival Balon Udara yang digagas Pemkab Ponorogo dan Ansor Ponorogo, kata Diyan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi. Menurut dia, balon udara yang telah menjadi tradisi masyarakat setempat memang tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sehingga perlu ada kegiatan yang bisa mewadahi keinginan masyarakat itu.

    Namun, dia menekankan balon udara yang akan diterbangkan harus diikat dan tidak sampai terbang dengan ketinggian 200 meter. “Uji coba dulu balon udara diterbangkan setinggi 200 meter, kalau itu masih bisa dikendalikan ya tidak masalah,” ujar dia.

    Hal senada juga disampaikan Safrudin Kurniawan, perwakilan dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III berlokasi di Bandar Udara Juanda Surabaya. Dia mengatakan beberapa benda yang bisa membahayakan penerbangan dan lalu lintas udara yaitu balon udara, sinar laser, burung, hingga layang-layang.

    Mengapa balon udara mengganggu penerbangan, kata Safrudin, pesawat itu tidak seperti kendaraan di darat yang bisa dengan mudah menghindar ketika ada benda yang akan menabraknya. Sistem lalu lintas pesawat secara otomatis digerakkan oleh komputer sehingga tidak bisa menghindar seketika.

    Dia menjelaskan karakteristik balon udara yang diterbangkan masyarakat biasanya memiliki durasi terbang sekitar 10 jam dan waktu peluncurannya pada pagi hari mulai jam 5 sampai jam 8. Ketinggian balon udara itu bisa mencapai FL350 dan jatuhnya di luar daerah.

    “Pesawat itu digerakkan oleh komputer. Semisal ada balon udara yang menutup bagian depan pesawat dan itu menutupi sensor yang ada di pesawat tentu akan berbahaya. Belum lagi kalau balon udara masuk di mesin, mesin pasti akan mati karena rusak,” terang dia.

    Safrudin menjelaskan persoalan penerbangan ini tidak hanya menjadi perhatian nasional saja melainkan perhatian dunia internasional. Ketika ada persoalan mengenai penerbangan baik bahaya maupun kecelakaan pesawat akan mendapat perhatian dunia. Untuk itu, dia berharap masyarakat Ponorogo tidak lagi menerbangkan balon udara.

    Dia mendukung rencana agenda festival balon udara di Ponorogo. Menurut dia, agenda tersebut menjadi solusi untuk mewadahi tradisi masyarakat dan menjaga keselamatan lalu lintas udara. Namun, pelaksanaan festival balon udara tersebut harus ada aturan sehingga tidak membahayakan penerbangan.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.