Ilustrasi: Penumpang menggunakan moda transportasi umum KRL. (Antaranews.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era new normal. Dengan tujuan kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.
Update Covid-19 Jatim! Tambah 240 Kasus, Total Tembus 7.589 Orang
Yurianto mengatakan tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB akan mengakhiri pekerjaan pukul 15.00-15.30 WIB.
Sementara itu, untuk gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.
Obat Covid-19 dari Unair Diuji Coba ke Pasien Akhir Bulan Ini
Pengaturan tersebut, katanya, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri. Sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama di dalam transportasi umum seperti kereta.
Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan. Yaitu untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Minta Maaf
"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya.
Hal itu, katanya, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena Covid-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.
Ratusan Pedagang Pasar di Madiun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
"Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," demikian kata Yurianto.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.