Gugus Tugas Rilis Surat Edaran Terkait Jam Kerja Saat New Normal

Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja.

Gugus Tugas Rilis Surat Edaran Terkait Jam Kerja Saat New Normal Ilustrasi: Penumpang menggunakan moda transportasi umum KRL. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era new normal. Dengan tujuan kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    "Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).

    Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.

    Update Covid-19 Jatim! Tambah 240 Kasus, Total Tembus 7.589 Orang

    Yurianto mengatakan tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB akan mengakhiri pekerjaan pukul 15.00-15.30 WIB.

    Sementara itu, untuk gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.

    Obat Covid-19 dari Unair Diuji Coba ke Pasien Akhir Bulan Ini

    Kelompok Rentan Covid-19

    Pengaturan tersebut, katanya, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri. Sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama di dalam transportasi umum seperti kereta.

    Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan. Yaitu untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.

    4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Minta Maaf

    "Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya.

    Hal itu, katanya, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena Covid-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.

    Ratusan Pedagang Pasar di Madiun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

    "Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," demikian kata Yurianto.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.