Gunakan Alat Berat, Petugas Ratakan Eks Lokalisasi Girun Malang
Ratusan personel gabungan membongkar bangunan di eks lokalisasi Girun yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Madiunpos.com, MALANG -- Ratusan personel gabungan membongkar bangunan di eks lokalisasi Girun yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang ada di eks lokalisasi itu. Saat pembongkaran berlangsung, tampak bangunan yang berdiri sudah ditinggalkan oleh penghuninya. Sehingga tidak ada perlawanan saat eksekusi berjalan.
Begitu pun barang-barang yang di dalam. Rumah-rumah tampak sudah kosong. Hanya ada beberapa bekas kasur kusam di atas ranjang kayu yang berada di dalam kamar.
Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas Covid-19, Rombongan Anggota DPRD Nganjuk Lolos Penyekatan di Tol Ngawi
Selain itu, bekas alat kosmetik serta bekas kemasan alat kontrasepsi juga ditemukan oleh petugas gabungan saat penggusuran. Camat Gondanglegi, Prasetiya Yunika mengatakan, para pekerja seks komersial yang biasa mangkal sudah meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
"Sebelumnya meski sudah resmi ditutup tahun 2014 lalu, beberapa PSK di sini memang diam-diam masih sering beroperasi. Tapi sebenarnya mereka adalah warga luar Gondanglegi, yang setiap hari ke sini, lalu malamnya pulang," ungkap Prasetya kepada wartawan di lokasi, Sabtu (8/5/2021).
Sehingga, pihaknya tidak bertanggung jawab atas mereka untuk memberikan pembinaan maupun pelatihan. Karena praktik yang dilakukan adalah ilegal.
"Karena kami [pemerintah] sudah resmi melarang sejak 2014 lalu, tapi masih nekad melakukan kerja prostitusi," tuturnya.
Bikin Bangga! Santri Asal Mojokerto Lolos Jadi Imam Masjid Besar di UEA
Sementara Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Malang, Suwadji menegaskan bahwa tidak ada tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberi pembinaan kepada PSK yang sebelumnya tinggal di eks lokalisasi Girun.
Karena secara resmi lokalisasi dilarang beroperasi dan ditutup pada 2014 lalu. "Yang ada, seharusnya mereka dikenai tipiring [Tindak Pidana Ringan]. Tapi, syukurnya saat digelar penggusuran situasi kawasan ini sudah sepi," ujar Suwaji terpisah.
Sementara mengingat tanah yang berada di kawasan eks lokalisasi Girun adalah lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), maka semua pengelolaan ke depannya menjadi hak PT KAI.
"Yang pasti kita siap mendukung jika kawasan ini nantinya menjadi lahan dikelola, menjadi inovasi yang lebih baik," pungkas Suwadji.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Cerita Aremania Selamat dalam Tragedi Kanjuruhan: Suasana Mencekam & Lihat Mayat di Mana-Mana
- Ngeri! Bocah 6 Tahun Meninggal Tertabrak Truk di Malang
- 1 Lagi Mahasiswa Hilang di Pantai Malang Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bertambah Satu, Korban Tewas Kecelakaan Rombongan Arisan di Malang Jadi 8 Orang
- 7 Penumpang Pikap Tewas di Malang, Ini Penyebabnya
- Diterjang Ombak di Pantai Malang, 2 Mahasiswa Tewas, 1 Kritis, dan 2 Mahasiswa Hilang
- Pikap Bawa Rombongan Arisan Kecelakaan di Malang, 7 Orang Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.