Gunakan Alat Berat, Petugas Ratakan Eks Lokalisasi Girun Malang

Ratusan personel gabungan membongkar bangunan di eks lokalisasi Girun yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Gunakan Alat Berat, Petugas Ratakan Eks Lokalisasi Girun Malang Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar eks lokalisasi Girun Malang. (detik.com)

    Madiunpos.com, MALANG -- Ratusan personel gabungan membongkar bangunan di eks lokalisasi Girun yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

    Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang ada di eks lokalisasi itu. Saat pembongkaran berlangsung, tampak bangunan yang berdiri sudah ditinggalkan oleh penghuninya. Sehingga tidak ada perlawanan saat eksekusi berjalan.

    Begitu pun barang-barang yang di dalam. Rumah-rumah tampak sudah kosong. Hanya ada beberapa bekas kasur kusam di atas ranjang kayu yang berada di dalam kamar.

    Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas Covid-19, Rombongan Anggota DPRD Nganjuk Lolos Penyekatan di Tol Ngawi

    Selain itu, bekas alat kosmetik serta bekas kemasan alat kontrasepsi juga ditemukan oleh petugas gabungan saat penggusuran. Camat Gondanglegi, Prasetiya Yunika mengatakan, para pekerja seks komersial yang biasa mangkal sudah meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.

    "Sebelumnya meski sudah resmi ditutup tahun 2014 lalu, beberapa PSK di sini memang diam-diam masih sering beroperasi. Tapi sebenarnya mereka adalah warga luar Gondanglegi, yang setiap hari ke sini, lalu malamnya pulang," ungkap Prasetya kepada wartawan di lokasi, Sabtu (8/5/2021).

    Sehingga, pihaknya tidak bertanggung jawab atas mereka untuk memberikan pembinaan maupun pelatihan. Karena praktik yang dilakukan adalah ilegal.

    "Karena kami [pemerintah] sudah resmi melarang sejak 2014 lalu, tapi masih nekad melakukan kerja prostitusi," tuturnya.

    Bikin Bangga! Santri Asal Mojokerto Lolos Jadi Imam Masjid Besar di UEA

    Sementara Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Malang, Suwadji menegaskan bahwa tidak ada tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberi pembinaan kepada PSK yang sebelumnya tinggal di eks lokalisasi Girun.

    Karena secara resmi lokalisasi dilarang beroperasi dan ditutup pada 2014 lalu. "Yang ada, seharusnya mereka dikenai tipiring [Tindak Pidana Ringan]. Tapi, syukurnya saat digelar penggusuran situasi kawasan ini sudah sepi," ujar Suwaji terpisah.

    Sementara mengingat tanah yang berada di kawasan eks lokalisasi Girun adalah lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), maka semua pengelolaan ke depannya menjadi hak PT KAI.

    "Yang pasti kita siap mendukung jika kawasan ini nantinya menjadi lahan dikelola, menjadi inovasi yang lebih baik," pungkas Suwadji.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.