HARI NATAL 2015 : Tarif Bus Ekonomi Tak Naik, Surabaya-Madiun Tak Lebih Rp27.500!

HARI NATAL 2015 : Tarif Bus Ekonomi Tak Naik, Surabaya-Madiun Tak Lebih Rp27.500! Ribuan penumpang memadati Terminal Purabaya (Bungurasih) Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

    Hari Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 menjadi libur nasional yang dimanfaatkan warga untuk bepergian sampai-sampai calon penumpang bus melimpah ruah di sejumlah terminal di Jatim.

    Madiunpos.com, SURABAYA— Liburan Hari Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 membuat calon penumpang bus melimpah ruah di sejumlah terminal di Jatim. Di tengah pasang naik calon penumpang bus itu, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tarif angkutan bus ekonomi tidak naik.

    "Tarif bus tidak akan naik meskipun ada momen liburan panjang Natal dan Tahun Baru karena tak ada perubahan apapun di tarif batas atas," tegas Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi ketika dimintai konfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis (24/12/2015).

    Meski demikian, ia mengakui, khusus untuk bus nonekonomi, tarifnya menyesuaikan pasar. Tetapi, imbuhnya, para pemilik perusahaan otobus (PO) kalaupun tidak boleh menaikkan tarif di atas 20% dari tarif normal. "Tapi kami tetap menekan Organda kalau bisa tarif bus bukan ekonomi juga tidak dinaikkan," ucap Wahid Wahyudi yang kini juga penjabat Bupati Lamongan tersebut.

    Meski tak dinaikkan, kata dia, tingginya jumlah penumpang saat momentum liburan Hari Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 seperti sekarang ini diyakina mencukupi untuk menutup biaya operasional.

    Adukan Pelanggaran!
    Ia menjelaskan, bahwa untuk tarif batas atas bus ekonomi antar kota antar provinsi (AKAP) adalah Rp169 per kilometer per penumpang, sedangkan untuk bus antar kota dalam provinsi (AKDP) senilai Rp166,44 per kilometer per penumpang. Semisal, lanjut dia, bus kelas ekonomi jurusan Surabaya-Malang harga tiket maksimalnya adalah Rp14.500, sedangkan bus jurusan Surabaya-Madiun senilai Rp27.500.

    Kepada para penumpang, lanjut dia, sebelum naik bus disarankan untuk melihat tabel tarif yang terpasang di setiap terminal bus. "Saya ingatkan kepada penumpang jangan mau jika ditarik lebih dari batas atas yang telah ditentukan," katanya.

    Ia menegaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan sehingga jika ada kru bus melanggar maka penumpang bisa mengadukan ke posko yang didirikan oleh Dishub LLAJ di terminal terdekat. "Kami buka posko kantor Dishub LLAJ Jatim di terminal-terminal, di stasiun dan di pelabuhan. Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran maka sampaikan saja melalui nomor 081230320700 selama 24 jam," katanya.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.