KORUPSI TRENGGALEK : 2 Mantan Pejabat Pemkab Trenggalek Dibui Puluhan Bulan

KORUPSI TRENGGALEK : 2 Mantan Pejabat Pemkab Trenggalek Dibui Puluhan Bulan Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

    Korupsi Trenggalek terkait penggelembungan proyek akuisisi BPR Prima Durenan divonis menyeret 2 mantan pejabat Pemkab Trenggalek ke balik jeruji besi.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Dua mantan pejabat Pemkab Trenggalek yang menjadi terdakwa korupsi penggelembungan proyek akuisisi BPR Prima Durenan divonis masing-masing 40 dan 28 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang putusan yang digelar Selasa (22/12/2015).

    "Vonis untuk terdakwa Gatot Purwanto adalah tiga tahun empat bulan, sedangkan untuk terdakwa Subro Muhsi Samsuri ditetapkan selama dua tahun empat bulan," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Rabu (23/12/2015).

    Ia mengisyaratkan, baik tuntutan maupun hukuman untuk terpidana Gatot Purwanto yang terakhir menjabat sebagai direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek lebih berat, karena yang bersangkutan dipandang sebagai otak tindak pidana korupsi. Karenanya, selain divonis 40 bulan kurungan penjara, Gatot juga dikenai denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara, dan membayar uang pengganti senilai Rp279 juta.

    Jika dalam rentang waktu enam bulan Gatot tak juga mengembalikan uang yang ia gelembungkan itu, maka pembayaran uang pengganti akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan. "Hukuman itu masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 4,5 tahun kurungan, denda Rp200 juta dan mengembalikan uang negara Rp279 juta. Dan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun," ujar Adri.

    Sementara itu, tuntutan maupun hukuman untuk terpidana Subro Muhsi Samsuri yang saat peristiwa korupsi terjadi menjabat sebagai Asisten II Pemkab Trenggalek lebih rendah dibanding Gatot. Dalam sidang putusan yang sama, Subro dihukum dua tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

    Hukuman tersebut lebih rendah dari  tuntutan jaksa, yakni hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti. "Putusan majelis hakim terbukti di pasal 3. Tetapi kami masih fikir-fikir mengenai hasil putusan itu," kata Adri.

    Dimintai konfirmasi secara terpisah, Haris Yudianto, penasihat hukum terpidana Subro mengaku masih pikir-pikir mengenai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut. Menurut Haris, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.

    "Pak Subro tidak memiliki bukti pernah menerima uang. Kendati demikian penentuan sikap untuk banding atau tidak masih harus didiskusikan. Terlebih masih ada pertimbangan keberatan dan masih ada waktu memikirkan hal itu," paparnya.
    Kasus korupsi proyek akuisisi BPR Prima Durenan Trenggalek itu terjadi pada tahun anggaran 2006-2007. Pada masa itu, Pemkab Trenggalek mengakuisisi lembaga keuangan swasta BPR Prima yang sedang mengalami masalah likuiditas pada 2006 dengan nilai Rp2,6 miliar. Namun dalam proses akuisisinya, kejaksaan menemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian uang negara mencapai sekitar Rp500 juta.

    Uang hasil penggelembungan proyek akuisisi itu kemudian terdeteksi mengalir ke beberapa pihak, di antaranya ke rekening Direktur PDAU Trenggalek saat itu, Gatot Purwanto serta sejumlah pimpinan DPRD Trenggalek periode 2004-2009.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.