HASIL PILKADA KABUPATEN MALANG : KPU-Panwaslu Malang Dituding Tak Profesional

HASIL PILKADA KABUPATEN MALANG : KPU-Panwaslu Malang Dituding Tak Profesional

    Hasil Pilkada Kabupaten Malang dipersoalkan peserta karena dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Panwaslu, dianggap tak profesional.

    Madiunpos.com, MALANG — Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2015, Dewanti-Masrifah, yang mengusung semangat Malang Anyar mempersoalkan profesionalitas dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Panwaslu.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pilkada) Kabupaten Malang dianggap tak profesional karena Tim Malang Anyar menemukan berbagai bukti ketidakprofesionalan lembaga penyelenggara pemilu itu. "Kami akan menindaklanjuti semua temuan kami terkait proses dan hasil Pilkada Kabupaten Malang ini, khususnya ketidakprofesionalan penyelenggara, yakni KPU dan Panwaslu."

    Temuan itu bakal ,emjadi modal Tim Malang Anyar melangkah ke jalur hukum. "Kami akan membawa hasil temuan kami selama di lapangan ini ke ranah hukum, termasuk pada saat rekapitulasi suara di tingkat KPU yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/12/2015) pagi hingga malam hari kemarin," kata Koordinator Saksi Tim Pemenangan Malang Anyar, Bagy Prasasti Prasetyo, di Malang, Jatim, Kamis (17/12/2015).

    Pelanggaran Pidana
    Bagyo mencontohkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ketahuan mencoblos lebih dari satu kali di Desa Sidoluhur Lawang. Ada juga personel penyelenggara pemilu yang ikut bagi-bagi sarung. “Itu kan membuktikan bentuk pelanggaran pidana dan kode etik. Selanjutnya, dalam rekapitulasi juga disampaikan kalau tidak sesuai bisa diperbaiki di sini, bagi kami itu upaya mengklopkan data," ucap Bagyo.

    Menurut mantan Ketua KPU Kota Batu itu, pemilu bukan sebatas hasil. Kalau data ini tidak benar, bisa diindikasikan hasilnya juga tidak benar. Dalam kasus Pilkada Kabupaten Malang 2015 nyata sekali tidak benar, seperti data pemilih, pengguna hak pilih, dan penggunaan hak pilih.

    Oleh karena itu, sebagai langkah ke depan, menjadi ranah Tim Hukum Malang Anyar untuk menindaklanjuti hal itu. "Gugatan ke DKPP bagi penyelenggara, dan pidana bagi yang melakukan kesalahan, bukan persoalan menang kalah, tapi bagaimana membangun demokrasi yang baik, jujur dan berkeadilan," tuturnya.

    Calon Incumbent Unggul
    Dalam penghitungan surat suara di tingkat KPU Kabupaten Malang yang dilaksanakan Rabu (16/12/2015), pasangan calon incumbent Rendra Kresna-H.M. Sanusi dipastikan akan memimpin kabupaten itu kembali untuk lima tahun ke depan. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta Partai Golkar itu meraih suara 51,6% atau sebanyak 605.817 dari warga yang menggunakan hak pilih sebanyak 1.173.468.

    Sementara rivalnya, pasangan yang diusung PDIP, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi mengumpulkan 521.928 suara atau 44,1%, dan pasangan perseorangan Nurcholis-M. Mufidz meraih suara sebanyak 45.723. Sedangkan suara tidak sah mencapai 30.461.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.