HASIL PILKADA TRENGGALEK : Nihil Gugatan, KPU Trenggalek Sahkan Hasil Pilkada 2015

HASIL PILKADA TRENGGALEK : Nihil Gugatan, KPU Trenggalek Sahkan Hasil Pilkada 2015 Calon incumbent Bupati Trenggalek, Kholiq, mencoblos untuk Pilkada 2015, Rabu (9/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

    Hasil Pilkada Trenggalek 2015 disahkan KPU setelah MK memastikan pemilu itu nihil gugatan.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (22/12) pukul 10.00 WIB, menetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di kantor KPU setempat. Pengesahan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 itu dilakukan KPU Trenggalek setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat keterangan bahwa pilkada Trenggalek nihil gugatan.

    "Surat keterangan dari MK sudah kami terima," tegas Ketua KPU Trenggalek, Suripto, di Trenggalek, Senin (21/12/2015), sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara. Dalam surat keterangan itu, lanjut Suripto, dijelaskan bahwa tak ada pengajuan gugatan dari masing-masing kubu pasangan calon yang maju bursa pilkada Trenggalek.

    Pihak pasangan calon dari kubu calon incumbent, Kholiq-Priyo Handoko yang kalah telak dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Trenggalek, Rabu (16/12/2015), menerima kekalahan dengan legawa. "Kami putuskan untuk tidak mengajukan gugatan pilkada dan menerima semua hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU," kata Sukarodin, juru bicara tim pemenangan Kholiq-Priyo Handoko.

    Kendati menerima kekalahan, lanjut Sukarodin yang juga legislator dari PKB itu menyatakan, bukan berarti kemenangan kubu pasangan calon Emil Elestianto Dardak-Mochamad Nur Arifin tanpa kecurangan. "Bukan berarti tidak ada kecurangan. Kami menerima kekalahan pilkada ini dengan sejumlah catatan, meski tidak juga mengajukan gugatan," ujarnya.

    Sukarodin enggan berkomentar banyak terkait hasil pilkada. Menurutnya, rangkaian pilkada sudah usai dan PKB saat ini hanya ingin fokus pada penguatan organisasi internal kepartaian. "Apanya lagi yang mau ditanyakan. Semua sudah selesai dan kami, PKB tidak ada gugatan," tegasnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.