Heboh Klepon Tidak Islami, MUI: Itu Sengaja Digoreng dan Enggak Penting
MUI menilai tidak ada ugensinya membahas isu klepon tak islami yang sengaja digoreng.
Madiunpos.com, MADIUN -- Beberapa hari terakhir, sempat viral soal kue klepon yang disebut tidak Islami. Pembahasan soal ini membanjiri lini masa Twitter setelah disebarkan oleh salah satu oknum. Para dai pun ikut berkomentar.
Klepon tak Islami heboh setelah ada warganet yang memposting gambar kue itu disertai tulisan, "Kue klepon tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami". Di bagian bawah gambar tertulis Abu Ikhwan Azis.
Netizen pun adu nyaring menanggapi. Ada yang menjadikan itu bahan buat komentar lucu-lucuan, saling sindir, bahkan sampai yang serius mengaitkan hal itu dengan kondisi keagamaan.
Viral Jajanan Klepon Tak Islami, Pedagang di Pasuruan Berharap Ketiban Untung
Melansir okezone.com, Minggu (26/7/2020), ustadz Fauzan Amin dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama saat diminta tanggapannya, mengatakan, “MUI sudah mengeluarkan statement bahwa tidak ada urgensinya bahas klepon. Secara agama, semua makanan hanya berada dalam dua tipe yaitu, halal atau haram. Bukan masuk ranah akidah islam atau kafir.”
Fauzan menilai bahwa tuduhan klepon tidak Islami adalah hoaks alias bohong. “Itu hoaks yang sengaja digoreng,” ujarnya.
Kue klepon memang jadi salah satu penganan favorit warga nusantara yang mayoritas muslim. Kue ini sering jadi kudapan pendamping kopi, teh, atau cemilan keluarga, bahkan sering juga masuk dalam menu buka puasa.
Klepon terbuat dari bahan-bahan yang halal untuk dikonsumsi, seperti tepung beras, kelapa, gula merah.
Waduh! Ternyata Foto Klepon Tidak Islami Itu Foto Colongan!
Haram Karena 2 Hal
Pendakwah sekaligus Kepala Bidang Psikologi TNI Ustadz Kolonel Laut Ian Heryawan mengatakan, hukum haram terhadap suatu makanan ditentukan oleh dua hal.
Pertama haram dari sisi zatnya atau haram bidzatihi, artinya bahwa bahan dasarnya terbuat dari bahan yang mengandung sesuatu yang haram.
Kedua haram karena illat-nya atau penyebabnya (haram bil illat) artinya haram disebabkan oleh faktor penyebab di luar bahannya, maksudnya karena cara perolehannya atau peruntukkannya.
“Kue klepon secara zat dan illat tidak termasuk pada kategori haram, hanya ada proses sejarah peruntukkannya di zaman terdahulu mungkin ada yang mengategorikan untuk kegiatan yang bernuansa syirik sehingga ada yang berpendapat seakan tidak Islami. Pendapat tersebut menurut saya tidak terlalu tepat,” ujar Ian.
MUI Minta Pengunggah Klepon Tidak Islami Diusut
Tujuan promosi
Sementara itu Ivan, seorang mahasiswa di Jakarta menilai, isu klepon tidak Islami dan ajakan beralih ke kurma sengaja dibuat untuk tujuan promosi usaha.
“Menurut saya itu harus ditindak secara tegas, saya berspekulasi bahwa dia melakukan ini atas dasar ingin mendongkrak usahanya, dan mungkin saja pelaku hanya ingin menarik banyak perhatian dengan cara melakukan disinformasi, maka pihak berwenang wajib membina pelaku untuk mengklarifikasi hal tersebut dan memberikan langkah tegas supaya ia tidak melakukannya kembali,” ujar Ivan.
Edo, mahasiswa lainnya, menyayangkan adanya isu klepon tak Islami yang menurutnya berpengaruh kepada berkurangnya minat beli.
“Itu cuma hoaks kan ya, tapi parah banget sih itu, katanya banyak pedagang klepon yang dagangannya jadi kurang laku karena viralnya berita itu. Enggak paham sih tujuan yang buat berita klepon tidak Islami itu apa, tapi intinya dia udah menghambat rezeki orang lain.”
Chef Hotel Aston Madiun Bikin Peta Indonesia Dari Klepon, Begini Jadinya
Salwa, pedagang klepon di Pasuruan, Jawa Timur tak ambil pusing soal viralnya klepon tak Islami.
“Dari awal emang nanggepin ini sebagai meme aja sih cuma buat ketawa-ketawa saja, enggak dijadiin suatu hal yang serius, apalagi mengkritisi hal tersebut yang bisa mengundang pro-kontra,” katanya.
“Kan klepon makanan tradisional yang bahan-bahannya pun juga enggak ada yang aneh-aneh, sebelumnya lembaga-lembaga Islam pun juga enggak pernah membahas makanan ini haram atau tidak islami-nya, mungkin ini semua cuma unsur marketing doang kali ya,” ujar Amalia warga lainnya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- MUI Jatim Keluarkan Fatwa Rapid Test, GeNose, dan Swab Test Tak Batalkan Puasa
- Jokowi Perbolehkan Mal Buka, Bagaimana dengan Salat di Masjid? Ini Kata MUI
- Pastikan Kondisi Kejiwaan Pria Masuki Rumah Ketua MUI Kota Madiun, Polisi Konsultasi ke Dokter Jiwa
- GERAKAN INFAK KOTA MALANG : Dana Infak Bisa Tembus Rp4,8 miliar/ bulan, untuk Apakah?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.