Ibu Di Ngajuk Tega Bunuh Anak Sendiri Yang Baru Lahir Dengan Jeratan Tali

Seorang ibu asal Nganjuk tega membunuh anaknya sendiri yang baru dilahirkannya karena faktor ekonomi. Wanita berinisial SMT itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ibu Di Ngajuk Tega Bunuh Anak Sendiri Yang Baru Lahir Dengan Jeratan Tali Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, memeriksa tersangka SMT saat gelar perkara di kantornya, Jumat (9/8/2019). (detik.com)

    Madiunpos.com, Nganjuk – Peribahasa “sejahat-jahatnya harimau tidak akan memakan anaknya sendiri” kini sudah tak relevan lagi. Peribahasa yang artinya “tidak ada orang tua yang tega mencelakakan anaknya sendiri” itu bertolak belakang dengan fenomena yang terjadi sekarang.

    Seperti yang terjadi di Nganjuk. Seorang ibu tega membunuh anaknya sendiri yang baru dilahirkannya. Wanita berinisial SMT itu kini harus berurusan polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, wanita 27 tahun asal Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Ngajuk, itu nekat menghabisi nyawa anaknya karena faktor ekonomi.

    Yang unik dari kejadian ini adalah SMT menyembunyikan kehamilannya itu kepada suaminya, MIS. Saat diperiksa polisi, MIS mengaku tidak tahu bila istrinya hamil.

    "Dari hasil penyelidikan kita dengan pemeriksaan para saksi, diduga lantaran faktor ekonomi hingga pelaku tega membunuh bayinya," terang Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (9/8/2019), seperti dikutip dari detik.com.

    Alasan ekonomi itu, kata Dewa, diketahui karena saat ini sang suami hanya bekerja sebagai juru parkir. Di sisi lain, SMT sudah memiliki satu anak yang baru berumur 4 tahun.

    "Pelaku ini suaminya hanya bekerja sebagai juru parkir dengan penghasilan dinilai belum mencukupi. Tambah lagi anak pertama baru berumur 4 tahun," katanya.

    Bahkan kehamilan selama sembilan bulan itu, kata Dewa, tidak diketahui oleh sang suami berinisial MIS. Saat dimintai keterangan, lanjut Dewa, sang suami mengaku heran tidak mengetahui istrinya sedang hamil.

    "Sang suami sendiri tidak tahu kalau istrinya hamil sampai sembilan bulan. Dia mengaku kaget juga, bahkan saat (istrinya) melahirkan, ia tidak tahu," katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas, menuturkan tidak hanya kepada suami, pelaku merahasiakan kehamilan. Para tetangga pun tidak ada yang mengetahui pelaku hamil hingga melahirkan.

    "Tetangga juga ndak ada yang tahu kehamilan pelaku, yang berhasil menyembunyikan hingga melahirkan," papar Nikolas.

     Ari-Ari Di Perut

    SMT diketahui tega membunuh anak kandungnya itu setelah dibawa sang suami berobat ke RSUD Nganjuk. Saat pemeriksaan di RSUD, dokter melihat ada kejanggalan, yakni ditemukannya ari-ari pada perut tersangka.

    "Jadi pihak RSUD menemukan ada kejanggalan temuan ari-ari di perut korban. Lantas dokter menghubungi kami (polisi) untuk membantu melacak kecurigaan di rumah pelaku," kata Nikolas.

    Ia mengatakan pelaku menyembunyikan bayi perempuan yang dilahirkannya di kolong tempat tidur. Bayi dengan berat 2,87 gram dan panjang 53 sentimeter itu ditemukan dengan kondisi ada tali plastik warna putih di leher dan dimasukkan dalam tas kain warna cokelat.

    Saat ini wanita yang mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga itu mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap anak dan/atau dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.