IMBAUAN WAPRES SOAL SPEAKER MASJID : Aturan Sudah Ada Sejak 1978, Kemenag Tegaskan Tak Ada yang Salah
Imbauan Wapres soal speakar masjid dinilai telah sesuai aturan dan selaras dengan spirit Islam.
Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Kepala Kementeria Agama Kota Madiun, Muhammad Amir Solehudin mengatakan aturan penggunaan speaker masjid seperti yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu sebenarnya tak ada yang perlu dipersoalkan.
Sebab, apa yang disampaikan JK tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (dulu Depag) sejak 1978 silam, yakni Instruksi Dirjen Bimas 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.
“Pengeras suara masjid dan langgar itu sejak dulu memang sudah ada aturannya. Sekarang saja, banyak orang tak tahu aturan penggunaan pengeras suara. Padahal, itu sudah ada sejak 1978,†papar Amir saat ditemui Madiun Pos di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2015).
Amir bahkan menandaskan, apa yang disampaikan Wapres JK tersebut sebagai wujud kecintaannya kepada Islam. Menurutnya, Islam sebagai agama rahmatallil’alamiin harus mampu memberi rasa aman, mengayomi, dan tak arogan ketika hidup bertetangga dengan agama lain yang sangat majemuk.
“Bayangkan, kalau speaker masjid enggak ada aturannya, setiap orang bebas keras-kerasan membunyikan speaker, bagaimana dengan agama lain? Kita ini hidup di Nusantara dengan berbagai agama. Dan sebagai agama mayoritas, sudah selayaknya kita melindungi yang minoritas, bukan justru arogan,†paparnya.
Pemerintah sebagai mandat negara, lanjut Amir, lantas membuat regulasi tersebut agar kehidupan beragama di Nusantara bisa saling menghormati, rukun, tanpa merasa dipinggirkan. Regulasi itu pun, sambungnya, dibikin bukan tanpa perhitungan yang matang, melainkan benar-benar menyerap aspirasi para ulama dan spirit ajaran Islam.
“Spirit ajaran Islam kan damai, santun, toleransi, seperti yang diajarkan Nabi Muhammad. Tidak menang-menangan, mentang-mentang menjadi agama mayoritas,†paparnya.
Seperti diketahui, sebagian publik sempat mengecam pernyataan Wapres JK beberapa waltu lalu terkait pengaturan speaker masjid. Menurut JK, saat ini banyak masjid yang bebas aturan dalam memakai pengeras suara hingga menimbulkan polusi suara. Ia pun menyarankan agar perlunya pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Indonesia Jadi Negara Yang Diizinkan Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi?
- Bikin Gaduh, Kemenag Akhirnya Ganti Program Penceramah Bersertifikat
- KEBAKARAN PONOROGO : Gudang Kayu Milik Pensiunan Kemenag di Jetis Terbakar
- HAJI 2015 : Sembilan Orang Calon Haji Bojonegoro Batal Berangkat
- GERAKAN NASIONAL AYO MONDOK : Kemenag Dukung 100% Gerakan Nasional Ayo Mondok
- IMBAUAN WAPRES SOAL SPEAKER MASJID : Ternyata, Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada Sejak 1978
- PONPES JATIM : Wow, di Jember Ada Ponpes Fiktif, Kok Bisa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.