INDUSTRI PERGULAAN : Disbun Jatim Ingin Harga Gula Rp11.000/Kg, Ini Alasannya...

INDUSTRI PERGULAAN : Disbun Jatim Ingin Harga Gula Rp11.000/Kg, Ini Alasannya... Pabrik Gula Kanigoro di Jl. Kapten Tendean 24, Madiun. (pgkanigoro.blogspot.com)

    Industri pergulaan diharapkan menggeliat jika harga gula Rp11.000/kg

    Madiunpos.com, SURABAYA — Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur berharap perbaikan rerata harga gula kristal putih di wilayahnya dapat meroket ke level Rp11.000/kg setelah diberlakukannya standar nasional Indonesia (SNI) wajib gula kristal putih (GKP) pada 15 Juni 2015 mendatang.

    Meski demikian, Disbun Jatim mengakui sampai kini masih ada empat pabrik gula (PG) dari total 31 PG di provinsi ini yang belum mengantongi sertifikat produk pengguna tanda (SPPT) SNI. Padahal, kini, sudah kurang dari dua bulan sebelum Peraturan Menteri Pertanian No.68/2013 itu diterapkan.

    Kepala Disbun Jatim Samsul Arifien mengungkapkan keempat PG tersebut adalah milik PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), yaitu PG Olean di Situbondo, PG Gending di Probolinggo, PG Wringinanom di Situbondo, dan PG Pajarakan di Probolinggo.

    “Sampai detik ini keempat PG itu belum mengantongi SPPT SNI, tapi mereka sudah pada tahap pengurusan ISO 9001:2008, sehingga pada 15 Juni nanti mereka dipastikan sudah siap menjalankan SNI wajib GKP,” tuturnya, Kamis (30/4/2015).

    Dalam Perbaikan
    Samsul menjelaskan keempat PG tersebut masih dalam tahap perbaikan menjelang musim giling akhir Mei. Selebihnya, 27 PG lain di Jatim—baik milik PTPN X, PTPN XI, RNI, maupun Kebon Agung—sudah resmi mengantongi SPPT SNI.

    Disbun Jatim mengaku telah mempersiapkan PG-PG di Jatim sejak 2 tahun lalu melalui sosialisasi, pembinaan, dan audit pabrik untuk memperbaiki icumsa dari setiap GKP yang diproduksi di provinsi tersebut.

    Untuk diketahui, salah satu persyaratan dalam SNI wajib GKP adalah standar icumsa yang dibagi menjadi dua. SNI untuk GKP 1 adalah bagi yang memiliki icumsa antara 80-200 iu. Sedangkan GKP 2 adalah yang memiliki icumsa antara 200-300 iu.

    Menurut Samsul, dari total 31 PG di Jatim, sebanyak 15 di antaranya sudah mengantongi SPPT SNI untuk kategori GKP 1. Sementara itu, 16 PG lainnya memenuhi syarat untuk GKP 2, termasuk 4 PG yang belum mengantongi SPPT SNI tersebut.

    Rp12.000/Kg untuk Premium?
    Dari segi harga, Samsul mengklaim dengan diberlakukannya SNI wajib GKP, rerata harga jual GKP Jatim yang saat ini mulai merangkak ke level Rp9.000/kg dapat ditingkatkan menjadi Rp11.000/kg. “Bahkan seharusnya bisa Rp12.000/kg untuk yang premium.”

    Dia menambahkan  bila perlu standar SNI ditingkatkan, karena sudah ada beberapa PG di Tanah Air yang mampu memproduksi GKP dengan icumsa di bawah 80 iu. Salah satunya, sebut Samsul, adalah PG Semboro milik PTPN XI di Jember.

    “Harusnya ada ketentuan SNI gula yang lebih premium, seperti milik Semboro dan dua PG lain di Lampung. Sebab, icumsa yang tinggi menandakan gula itu masih ada molasses [tetes] yang menyebabkan pertumbuhan mikroba, sehingga mudah mencair dan rusak.”

    Menurut catatan Disbun Jatim, total produksi GKP provinsi tersebut pada 2014 mencapai 1,26 juta ton dengan angka konsumsi hanya 400.000 ton. Adapun, surplus 800.000 ton GKP di Jatim didistribusikan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi Indonesia Timur.

    Tambah Pabrik
    Jatim sendiri adalah kontributor 49% produksi GKP nasional. Saat ini, Disbun Jatim mengungkapkan akan ada tambahan dua PG baru di provinsi tersebut, yang diharapkan meningkatkan angka produksi sebesar 1,5 juta ton.

    Kedua PG tersebut, sebut Samsul, rencananya didirikan di Lamongan oleh PT Kebun Tebu Mas dengan kapasitas lebih dari 10.000 tonne cane/day (TCD), dan di Banyuwangi oleh PT Industri Gula Glenmore dengan kapasitas 6.000 TCD.

    “Realisasinya masih belum. Tapi, yang di Lamongan sudah persiapan musim giling tahun ini. Masih belum jalan, baru persiapan saja, kalau dizinkan. Saat ini mereka tengah mencari izin operasi,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian melaporkan secara nasional masih ada 4 PG yang sama sekali belum melakukan proses sertifikasi SNI.

    28 Proses Sertifikasi
    Dirjen PPHP Yusni Emilia Harahap mengungkapkan keempat pabrik tersebut a.l. PG Madukismo Yogyakarta, PG Trangkil Jawa Tengah, PG Gondang Baru Jawa Tengah, dan PG Bunga Mayang Lampung.

    “Dari total 63 PG di Tanah Air, hanya 31 pabrik saja yang sudah mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SNI. Artinya, produk dari 31 PG itu sudah dilabeli dengan tanda SNI pada kemasannya,” ujarnya, saat ditemui di sela-sela sosialisasi SNI GKP di Surabaya.

    Sementara itu, 28 PG lainnya saat ini masih dalam proses mendapatkan SPPT SNI. Emilia mengungkapkan pabrik-pabrik yang belum melakukan proses sertifikasi SNI wajib tersebut diduga kuat memiliki masalah manajemen perusahaan.

    “Bila perlu kami akan melakukan bimbingan teknis kepada keempat pabrik tersebut. Waktu yang diberikan sudah sejak dua tahun lalu, sehingga seharusnya kami tidak perlu lagi melakukan toleransi atau perpanjangan tenggat. Semua harus siap per Juni 2015,” tegasnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.