Kategori: News

Ingat! Tak Patuh Rambu di Perlintasang Sebidang KA Akan Didenda Rp750.000

Madiunpos.com, MADIUN -- PT KAI Daops VII Madiun mencatat dalam sembilan bulan terakhir telah terjadi 36 kali kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya. Kerapnya kecelakaan yang melibatkan kereta api ini karena pengguna jalan tidak mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada.

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang kereta api akan dikenai denda hingga Rp750.000. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk itu, kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang kereta api,” kata dia, Selasa (6/10/2020).

Pengemudi Mengantuk, Mobil Nyungsep di Selokan Jalan Madiun

Ixfan menyampaikan pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Supaya keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api bisa tercipta.

Di dalam Pasal 296 UU tersebut, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Semenatara itu, dalam Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Pembangunan Rusunawa Tahap Dua Kota Madiun Dimulai

Dia mengingatkan kepada pengguna jalan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA harus mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Harus tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta apii,” ujar Ixfan.

Aturan itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

10 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.