Ini Kronologi Wafatnya Mantan Wali Kota Mojokerto Karena Covid-19

Mantan Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus meninggal dunia karena Covid-19, Kamis (27/8/2020).

Ini Kronologi Wafatnya Mantan Wali Kota Mojokerto Karena Covid-19 Ilustrasi - Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Mantan Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus meninggal dunia karena Covid-19, Kamis (27/8/2020). Pria yang juga menjadi warga binaan Lapas Kelas I Surabaya itu memiliki komorbid yakni diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

    Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan mengatakan sebelumnya, mendiang Mas'ud sempat kontak dengan salah satu warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Warga binaan itu berstatus tanpa gejala.

    "Meski begitu, pada 26 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB pihak lapas tetap memindahkan almarhum ke blok kesehatan guna menjalani isolasi karena hasil tes usap yang dilakukan tanggal 25 Agustus, almarhum dinyatakan terjangkit Covid-19," kata Gun Gun, seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2020).

    Ia melanjutkan pada 27 Agustus 2020 pukul 07.52 WIB, almarhum Mas'ud menunjukkan gejala Covid-19 seperti batuk dan sedikit sesak. Petugas Lapas lantas berkoordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga Waru.

    Pemkot Surabaya Siapkan Pola Baru Untuk Seniman Agar Bisa Tetap Berkarya

    "Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas Lapas, almarhum diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, almarhum mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit hingga akhirnya meninggal dunia," urai dia.

    "Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya satu warga binaan kami pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru," sambung dia.

    Sebagai informasi, mantan Wali Kota Mojokerto itu terjerat kasus suap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Suap itu terkait pembahasan Perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017.

    Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Ini Perkiraan Harga Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac dan Bio Farma Jika Sudah Jadi



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.