Ini Motif Sugeng Membunuh dan Memutilasi Wanita di Pasar Besar Malang

Polisi mengungkapkan tersangka Sugeng Santoso, 49, terbukti membunuh wanita yang jasadnya termutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Aksi sadis itu dilakukan Sugeng karena laki-laki itu kecewa tidak tuntas berhubungan intim dengan korban.

Ini Motif Sugeng Membunuh dan Memutilasi Wanita di Pasar Besar Malang Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (tengah) menunjukkan tersangka pembunuhan mutilasi, Sugeng Santoso (kanan). (Detikcom)

    Madiunpos.com, MALANG -- Polisi mengungkapkan tersangka Sugeng Santoso, 49, terbukti membunuh wanita yang jasadnya termutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Aksi sadis itu dilakukan Sugeng karena laki-laki itu kecewa tidak tuntas berhubungan intim dengan korban.

    "Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Karena alat kelamin korban mengeluarkan cairan bercampur darah. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban," terang Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jl. Jaksa Agung Suprapto, Senin (20/5/2019).

    Asfuri, seperti dilansir Detikcom, menambahkan keinginan Sugeng untuk berhubungan badan sudah ada sejak awal bertemu korban di kawasan Jl. Martadinata, Kota Malang, Selasa (7/5/2019).

    Saat itu, lanjut Asfuri, korban meminta uang kepada Sugeng. Karena tak memiliki uang, Sugeng memberikan makanan kepada korban. Selesai itu, Sugeng bermesraan dengan korban.

    Karena saat itu mereka masih berada di area terbuka, Sugeng kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian. Di lokasi, Sugeng yang ingin berhubungan intim tak bisa menuntaskan hasratnya karena ketidakmampuannya. Sugeng pun melampiaskannya serangkaian kekerasan sehingga korban kesakitan dan pingsan.

    Perbuatan Sugeng juga membuat alat kelamin korban mengalami pendarahan. Kapolres Malang Kota menambahkan saat korban pingsan, Sugeng menato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu.

    "Setelah itu pelaku pergi dan kembali pada pukul 01.30 WIB. Saat itu kondisi korban masih pingsan. Pelaku akhirnya menggorok leher korban, sebelum kemudian memutilasinya," beber Asfuri.

    Sugeng sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi. Polisi menjerat pria tanpa tempat tinggal tidak tetap ini dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

    Sampai kini identitas korban masih menjadi teka-teki. Polisi sudah menyebar sketsa wajah yang diyakini memiliki kemiripan dengan korban.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.