Komnas HAM paparkan hasil investigasi meninggalnya 6 Laskar FPI. (Detikcom/Karin)
Madiunpos.com, JAKARTA - Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi insiden meninggalnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyampaikan sejumlah pokok temuan dan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, menyatakan adanya peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh Kepolisian dalam konteksnya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak di luar petugas kepolisian.
"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian," kata Chairul dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Dandim 0808/Blitar Meninggal setelah 15 Hari Berjuang Melawan Covid-19
Kemudian Komnas HAM juga menyatakan dari enam laskar dua di antara mereka meninggal dalam peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan empat lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro.
Komnas HAM menyatakan peristiwa meninggalnya empat orang laskar tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM. Dan merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Berikut pernyataan kesimpulan lengkap fakta dan subtansi yang ditemukan, pokok temuan, dan rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus meninggalnya enam laskar FPI.
Ada Helm Gerak Sendiri, Pegawai Dishub Kota Probolinggo Takut Ngantor
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan antara lain:
- Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1739 PWQ.
- Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B 1278 KJD.
- Mobil petugas dengan Nomor Polisi B 1542 POI.
- Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi K 9143 EL.
- Xenia warna silver dengan Nomor Polisi B 1519 UTI.
- Land Cruiser dengan nomor polisi (belum teridentifikasi).
- Bahwa benar kendaraan jenis Avanza Silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser diakui sebagai kendaraan petugas polisi yang pada tanggal kejadian
sedang melakukan pembuntutan terhadap MRS;
- Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
- Terdapat beberapa kendaraan lainnya yang setelah diidentifikasi oleh Tim Penyelidik dan tertangkap kamera CCTV melaju di bagian belakang rombongan MRS, namun belum dapat dipastikan apakah dalam rangka melakukan pembuntutan ataupun tidak.
berikut:
- Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan;
- Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 (enam) mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 (dua) mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan
Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.
- Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ;
- Bahwa 2 (dua) mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 (enam) orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat;
- Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
- Bahwa di KM 50 Tol Cikampek, 2 (dua) orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 (empat) lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
- Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
- Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Gonta Ganti Pelat Nomor Mobil, Pelaku Tabrak Lari Kediri Ditangkap di Malang
- Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
- Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Korupsi Dana Hibah Rp275 Juta, Eks Ketua KONI Jombang Masuk Penjara
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.