Gonta Ganti Pelat Nomor Mobil, Pelaku Tabrak Lari Kediri Ditangkap di Malang

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan pelaku tabrak lari sempat mengganti pelat nomor mobil sebanyak lima kali.

Gonta Ganti Pelat Nomor Mobil, Pelaku Tabrak Lari Kediri Ditangkap di Malang Polres Kediri menggelar jumpa pers kasus tabrak lari. (Detikcom/Andhika Dwi)

    Madiunpos.com, KEDIRI - Pelaku kasus tabrak lari dengan korban tukang becak dibekuk Satlantas Polres Kediri di Kota Malang, Jawa Timur.

    Peristiwa tabrak lari yang membuat korban meninggal tersebut terjadi di jalan raya Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (7/1/2021) siang. Saat itu mobil yang dikendarai pelaku melaju dengan kecepatan tinggi menuju selatan. Di saat yang bersamaan korban juga mengayuh becak menuju arah yang sama.

    Tiba di gapura perbatasan Kota dan Kabupaten Kediri, tiba-tiba korban, Doto, 60, membelokkan becaknya ke arah kanan. Karena tak bisa mengendalikan laju mobil, pelaku Didik, 56, menabrak becak tersebut hingga Doto meninggal di lokasi.

    PPKM di Jatim Hanya Surabaya Raya dan Malang Raya

    Seusai kecelakaan itu, pelaku memilih memacu mobilnya menuju arah selatan. Dia tak berhenti  menolong atau sekadar mengetahui keadaan korban.

    Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan membuka rekaman kamera CCTV di lokasi. Hasilnya, diketahui pelaku tabrak lari merupakan pengemudi mobil Toyota Innova berpelat nomor N 77 YF.

    Upaya polisi memburu pelaku sempat mengalami kesulitan, setelah pelaku berusaha mengubah dan melepas pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan pelaku merupakan warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Ada Helm Gerak Sendiri, Pegawai Dishub Kota Probolinggo Takut Ngantor

     

    Tak Berkutik

    "Anggota Unit Lakalantas mengamankan pelaku Kamis [7/1] malam sekitar pukul 19.50 WIB," ucap Lukman, Jumat (8/1/2021).

    Menurut Lukman, pelaku ditangkap berawal dari petugas yang melakukan penyelidikan dari keterangan para saksi, dan dari kamera CCTV yang merekam mobil tersebut. Di rumahnya, pelaku sempat mengganti pelat nomor mobil sebanyak lima kali. Sehingga sempat membuat petugas kesulitan mengungkap pelaku.

    "Karena pelaku mengganti nopol [pelat nomor] sebanyak lima kali, dan yang terakhir kali diganti kami berhasil menemukan," imbuh Lukman.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Sementara Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Bobby Mochammad Zulfikar, mengatakan pelaku sempat berusaha mengelak dan diduga menyembunyikan mobil tersebut dengan memposisikan kendaraan membelakangi jalan. Namun dia tak bisa berkutik saat diinterogasi polisi dengan bukti rekaman kamera CCTV.

    Pelaku akhirnya mengakui kasus tabrak lari tersebut. "Di rumahnya ditemukan mobil tersebut dengan bekas kecelakaan. Yakni bemper depan sebelah kanan pecah, juga kaca depan retak," jelas Bobby.

    Saat ini polisi sudah membawa pelaku ke Mapolres Kediri untuk dimintai pertanggung jawaban. Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 310 (2) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.