Izin Tinggal Overstay, WNA Dipulangkan ke Italia

Izin Tinggal Overstay, WNA Dipulangkan ke Italia Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

    Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi WNA asal Italia.

    Madiunpos.com, BLITAR -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Andrea Bizzarri, 28, dideportasi terkait dengan izin tinggal yang sudah melebihi batas waktu atau overstay.

    "Andrea sudah diberangkatkan lewat Denpasar Bali. Kami juga telah melakukan pengawalan pada bersangkutan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Hendra di Blitar, Sabtu (3/6/2017).

    Menurut dia, izin tinggal Andrea telah terbukti overstay dikuatkan dengan masa berlaku visa yang sudah habis sejak 25 Mei 2017. Namun, untuk masa berlaku paspor yang bersangkutan sampai 9 April 2022. "Yang bersangkutan telah terbukti overstay tinggal di Indonesia, jadi kami pulangkan ke negara asalnya Italia," kata dia.

    Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, melakukan pemeriksaan pada Andrea Bizzarri pada Senin (29/5/2017). Pemeriksaan yang bersangkutan berawal dari laporan warga adanya WNA yang tinggal di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Selama di Blitar, yang bersangkutan tinggal di rumah seorang WNI, yang bernama Asvin Munjita.

    Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku sedang menyelesaikan urusan administrasi untuk keperluan menikah. Namun, hingga ia diperiksa petugas, pengurusan keperluan menikah dirinya juga masih belum tuntas. Ia akhirnya dideportasi pada Jumat (2/6/2017) dengan pengawalan petugas.

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.