Jarak Tempuh 6 Jam Tak Perlu Berhenti, Menhub Atur Penggunaan Rest Area

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengatur penggunaan rest area di jalan bebas hambatan. Pengaturan itu dianggap perlu karena pada masa arus mudik Lebaran 2019 lalu, rest area menjadi salah satu biang kemacetan arus lalu lintas di jalan tol.

Jarak Tempuh 6 Jam Tak Perlu Berhenti, Menhub Atur Penggunaan Rest Area Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019). (Bisnis-Abdullah Azzam)

    Madiunpos.com, NGAWI — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengatur penggunaan rest area di jalan bebas hambatan. Pengaturan itu dianggap perlu karena pada masa arus mudik Lebaran 2019 lalu, rest area menjadi salah satu biang kemacetan arus lalu lintas di jalan tol.

    Atas kenyataan itu, Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait bertekad mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di suatu ruas jalan. Ditegaskan Menhub Budi Karya Sumadi, ada beberapa diskresi yang dilakukan untuk menghadapi arus balik.

    Salah satunya, menurut dia adalah mengatur penggunaan rest area. "Saya mengimbau agar pemudik tidak melakukan pemberhentian di rest area, kalau tidak mendesak. Jika jarak tempuh mencapai enam jam dan kondisi badan atau tingkat kebugarannya maksimal maka mereka tidak perlu berhenti. Kalaupun harus berhenti tapi sebentar saja. Apabila tidak dalam keadaan darurat, yang paling penting jangan berhenti di bahu jalan karena berbahaya dan menimbulkan kemacetan," ujar Menhub sebagaimana dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari keterangan resmi yang diterima di Ngawi, Jawa Timur, Jumat (7/6/2019).

    Selain itu, Korlantas Polri menganjurkan masyarakat untuk menggunakan rest area di sisi jalur sebelah kanan pada saat pemberlakuan one way. Pada saat arus balik, diskresi lain yang akan dilakukan memang rekayasa lalu lintas melalui penerapan satu arah atau one way yang diberlakukan mulai hari ini (7/6/2019) pukul 14.05 WIB dari Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung sampai dengan Km 70 GT Cikampek Utama.

    Selanjutnya, one way akan diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB. Sedangkan contraflow diberlakukan dari Km 61 sampai dengan Km 33 secara situasional. One way ini berlaku selama empat hari (7-10/6/2019) dan bersifat situasional menyesuaikan kondisi lalu lintas.

    Menhub Budi Karya Sumadi juga mengharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan balik di waktu yang tepat. "Harapan kita memang yang berangkat arus balik pada hari ini atau memang setelah tanggal 10 Juni, kita sangat menghindari tanggal 9 Juni karena sebagai puncak arus balik, cukup berbahaya kalau kita tidak lakukan secara intensif," kata Menhub.

    Lebih lanjut Menhub menyatakan diskresi lain yang juga dilakukan adalah merekomendasikan gerbang Palimanan untuk ditiadakan atau dinonaktifkan jika panjang kemacetan sudah mencapai hingga 3 km. Menhub mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada kepolisian dan stakholder terkait untuk melakukan diskresi tersebut.

    "Sejak kemarin saya rekomendasikan gerbang Palimanan ditiadakan jika kemacetan sudah mencapai 3 km. Kami akan koordinasikan insya Allah malam ini akan kita keluarkan semacam surat edaran sehingga besok bisa berjalan. Ya, kami memang tidak mengharapkan ada macet hingga 3 km, tapi kami tidak ingin ambil risiko jika memang terjadi. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi," pungkasnya. 

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.