Jasa Raharja Salurkan Rp15 Miliar untuk Korban Kecelakaan di Madiun Raya

Jasa Raharja Salurkan Rp15 Miliar untuk Korban Kecelakaan di Madiun Raya Ilustrasi uang kertas rupiah (Rachman/JIBI/Bisnis)

    Jasa Raharja Madiun telah membayarkan klaim asuransi Rp15 miliar lebih.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Klaim asuransi senilai total Rp15,353 miliar telah dibayarkan kepada 1.454 korban kecelakaan di wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun selama periode Januari hingga 15 Juni 2017.

    "Dari jumlah korban tersebut terdapat sebanyak 288 korban meninggal dunia dan sisanya korban luka-luka," ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Halomoan Harahap, kepada wartawan di Madiun, Jumat (16/6/2017).

    Adapun wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, meliputi eks-Keresidenan Madiun. Yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.

    Halomoan menjelaskan besaran klaim masing-masing korban kecelakaan jika menurut peraturan lama, untuk klaim korban meninggal dunia dan cacat seumur hidup adalah maksimal sebesar Rp25 juta. Sedangkan korban luka Rp10 juta.

    "Sedangkan menurut peraturan yang baru per tanggal 1 Juni 2017, terjadi kenaikan besaran klaim. Yakni untuk meninggal meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka Rp20 juta, dan cacat tetap atau seumur hidup sebesar Rp50 juta," kata dia.

    Halomoan menjelaskan kenaikan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Sisi lain, kenaikan besaran klaim tersebut juga telah diatur pemerintah dalam rangka menghadapi momentum mudik dan balik Lebaran 2017. Sebab, mudik telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia.

    Data PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun mencatat, santunan paling banyak diberikan kepada korban ataupun ahli waris korban di Kabupaten Ngawi. Sisanya tersebar di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

    Menghadapi musim mudik dan balik Lebaran tahun 2017, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun bekerja sama dengan instansi terkait lainnya menyediakan pos pelayan mudik terpadu di jalur mudik Ngawi-Solo.

    Di pos tersebut, Jasa Raharja bekerja sama dengan Pemda, kepolisian, dan BUMN lain untuk memberikan layanan jalur mudik dan balik lebaran yang lancar, aman, dan tertib.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.