Kategori: News

Jual Bahan Peledak 6 Kg, Pedagang Telur dan Ayam di Jember Dibekuk

Madiunpos.com, JEMBER- Pedagang telur dan ayam di Jember, Jawa Timur, dibekuk kepolisian setempat setelah terdeteksi menjual 6 kilogram bahan peledak atau bom.

Dia adalah MSR, 50, warga Dusun Curah Putih, Desa Tanggul, Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember. Pria ini sehari-hari menjual ayam dan telur.

MSR dibekuk polisi saat bertransaksi bahan peledak di toko online. Ia dibekuk oleh Polsek Semboro Polres Jember dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak seberat 6 kilogram itu.

Warga Surabaya Kini Cukup Bawa KTP saat Berobat

Kapolsek Semboro, AKP Facthur Rahman, didampingi Kasubbag Humas Polres Jember, Iptu Yudiantoro, mengatakan penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada Senin (29/3/2021).

"Iya tersangka kami tangkap Senin kemarin di pinggit jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolsek Semboro, dikutip dari suara.com, Kamis (1/4/2021).

Sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak.

Sadis! Remaja di Mojokerto Palu Bapak, Ibu, dan Adik saat Tidur

Online

Kemudian 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai senilai Rp3.195.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan pelat nomor P 4935 GW

Kapolsek menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.

Dalam hal tersebut dikatakan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, adalah merupakan tindakan pidana.

Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah

"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," lanjut Kapolsek.

Sementara itu pelaku MR mengaku selama ini hanya bertransaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan pemesanan yang dilakukan secara online melalui nomor telpon.

"Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," katanya.

Sebulan Lebih Jatim Bebas Dari Zona Merah Covid-19

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

18 jam ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

7 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.