Kategori: News

Jual Bahan Peledak 6 Kg, Pedagang Telur dan Ayam di Jember Dibekuk

Madiunpos.com, JEMBER- Pedagang telur dan ayam di Jember, Jawa Timur, dibekuk kepolisian setempat setelah terdeteksi menjual 6 kilogram bahan peledak atau bom.

Dia adalah MSR, 50, warga Dusun Curah Putih, Desa Tanggul, Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember. Pria ini sehari-hari menjual ayam dan telur.

MSR dibekuk polisi saat bertransaksi bahan peledak di toko online. Ia dibekuk oleh Polsek Semboro Polres Jember dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak seberat 6 kilogram itu.

Warga Surabaya Kini Cukup Bawa KTP saat Berobat

Kapolsek Semboro, AKP Facthur Rahman, didampingi Kasubbag Humas Polres Jember, Iptu Yudiantoro, mengatakan penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada Senin (29/3/2021).

"Iya tersangka kami tangkap Senin kemarin di pinggit jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolsek Semboro, dikutip dari suara.com, Kamis (1/4/2021).

Sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak.

Sadis! Remaja di Mojokerto Palu Bapak, Ibu, dan Adik saat Tidur

Online

Kemudian 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai senilai Rp3.195.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan pelat nomor P 4935 GW

Kapolsek menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.

Dalam hal tersebut dikatakan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, adalah merupakan tindakan pidana.

Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah

"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," lanjut Kapolsek.

Sementara itu pelaku MR mengaku selama ini hanya bertransaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan pemesanan yang dilakukan secara online melalui nomor telpon.

"Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," katanya.

Sebulan Lebih Jatim Bebas Dari Zona Merah Covid-19

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.