Jual Bahan Peledak 6 Kg, Pedagang Telur dan Ayam di Jember Dibekuk

MSR dibekuk polisi saat bertransaksi bahan peledak di toko online.

Jual Bahan Peledak 6 Kg, Pedagang Telur dan Ayam di Jember Dibekuk Pemjual bahan baku bom dibekuk kepolisian Jember (Suaraindonesia)

    Madiunpos.com, JEMBER- Pedagang telur dan ayam di Jember, Jawa Timur, dibekuk kepolisian setempat setelah terdeteksi menjual 6 kilogram bahan peledak atau bom.

    Dia adalah MSR, 50, warga Dusun Curah Putih, Desa Tanggul, Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember. Pria ini sehari-hari menjual ayam dan telur.

    MSR dibekuk polisi saat bertransaksi bahan peledak di toko online. Ia dibekuk oleh Polsek Semboro Polres Jember dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak seberat 6 kilogram itu.

    Warga Surabaya Kini Cukup Bawa KTP saat Berobat

    Kapolsek Semboro, AKP Facthur Rahman, didampingi Kasubbag Humas Polres Jember, Iptu Yudiantoro, mengatakan penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada Senin (29/3/2021).

    "Iya tersangka kami tangkap Senin kemarin di pinggit jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolsek Semboro, dikutip dari suara.com, Kamis (1/4/2021).

    Sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak.

    Sadis! Remaja di Mojokerto Palu Bapak, Ibu, dan Adik saat Tidur

    Online

    Kemudian 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai senilai Rp3.195.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan pelat nomor P 4935 GW

    Kapolsek menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.

    Dalam hal tersebut dikatakan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, adalah merupakan tindakan pidana.

    Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah

    "Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," lanjut Kapolsek.

    Sementara itu pelaku MR mengaku selama ini hanya bertransaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan pemesanan yang dilakukan secara online melalui nomor telpon.

    "Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," katanya.

    Sebulan Lebih Jatim Bebas Dari Zona Merah Covid-19



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.