Jual Beli Pita Cukai Rokok Secara Ilegal Marak di Madiun

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mengungkap ada penjualan pita cukai legal dari berbagai merek rokok yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab. Pita cukai tersebut dijual dengan harga Rp2.000/lembar kepada perusahaan rokok.

Jual Beli Pita Cukai Rokok Secara Ilegal Marak di Madiun Petugas bea dan cukai Madiun menunjukkan pita cukai yang dari bungkus rokok dan dijual kembali, Jumat (28/6/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil))

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mengungkap penjualan pita cukai legal dari berbagai merek rokok yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab. Pita cukai tersebut dijual dengan harga Rp2.000/lembar kepada perusahaan rokok.

    Petugas dari Pengawasan Bea dan Cukai Madiun selama 2019 menemukan ada 116.000 lembar pita cukai legal yang siap dijual kepada perusahaan rokok nakal.

    Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Juni Pudji Kurniawan, mengatakan setiap rokok atau produk hasil tembakau wajib dilengkapi dengan pita cukai dari pemerintah.

    Saat melakukan operasi pengawasan, petugas menemukan jual beli pita cukai secara ilegal.

    Juni menyampaikan modus operandi pelaku yaitu dengan melepas pita cukai legal yang tertempel di bungkus rokok. Pita cukai tersebut dilepas dengan berhati-hati agar tidak sobek.

    "Pita cukai yang ditempelkan di bungkus produk tembakau itu saat dibuka harus rusak dan pecah. Jadi tidak utuh kembali. Untuk itu, pita cukai tersebut harus diletakkan di dua ujung pengemas. Sehingga ketika pengemas dibuka, itu pasti patah," kata dia kepada wartawan di Kantor Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun Jl. Bolodewo No. 1 Kota Madiun, Jumat (28/6/2019).

    Setelah pita cukai terkumpul, kata Juni, ada orang dari perusahaan rokok mengambil dan membeli pita cukai tersebut dengan harga Rp2.000/lembar. Padahal untuk pita cukai resmi yang dibeli dari pemerintah yaitu seharga Rp10.280/lembar.

    Selama pengawasan cukai pada tahun 2019, petugas bea dan cukai menemukan ada lebih dari 116.000 lembar pita cukai utuh yang siap dijual. Pita cukai itu disita dari sejumlah orang dari wilayah Ngawi, Ponorogo, dan Magetan.

    Dengan aksi penjualan pita cukai secara ilegal itu, jelas dia, pemerintah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk 116.000 lembar pita cukai.

    "Mungkin bagi orang itu menjadi keuntungan karena saat membeli rokok, pita cukai tersebut bisa dikumpulkan dan bisa ditukar dengan uang. Tetapi aksi seperti itu merugikan negara. Yang kasihan ya perusahaan rokok legal yang membeli pita cukai resmi," ujarnya.

    Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, menambahkan pihaknya tidak bisa mendeteksi aksi jual beli pita cukai tersebut dilakukan oleh siapa. Menurutnya, aksi jual beli pita cukai secara ilegal itu sudah berlangsung dalam waktu satu tahun terakhir. 

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.