Jukir Protes Setoran Parkir Tinggi, Begini Respons Dishub Kota Madiun

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur, akan mengkaji ulang terkait potensi parkir di Kota Madiun. Pengkajian ulang dilakukan setelah para juru parkir (jukir) di Kota Madiun protes atas tingginya setoran yang harus mereka bayar.

Jukir Protes Setoran Parkir Tinggi, Begini Respons Dishub Kota Madiun Sejumlah juru parkir menggelar aksi unjuk rasa karena setoran parkir dinaikkan berkali lipat oleh pihak ketiga di DPRD Kota Madiun, Rabu (13/2/2019) siang. (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur, akan mengkaji ulang terkait potensi parkir di Kota Madiun. Pengkajian ulang dilakukan setelah para juru parkir (jukir) di Kota Madiun protes atas tingginya setoran yang harus mereka bayar.

    Kepala Dishub Kota Madiun, Ansor Rasidi, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari para jukir yang telah melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (13/2/2019). Pihaknya secepatnya akan melakukan kajian terkait masalah tersebut.

    Aksi dari jukir tersebut merupakan kondisi dan fakta di lapangan setelah pengelolaan lahan parkir dikelola pihak ketiga yaitu PT Bumi Jatimongal Permai. Dia menuturkan Dishub akan segera mengkaji ulang secara kesuluran terkait potensi pendapatan dari sektor parkir ini.

    "Yang akan kami teliti soal pelaksanaannya. Selain itu juga potensi pendapatannya. Perkiraan potensi yang tidak benar atau pelaku penarik potensi yang kelewatan. Itu akan kami teliti," ujar dia, Rabu.

    Ansor Rasidi menyampaikan pemerintah menargetkan pendapatan dari sektor pengelolaan parkir Kota Madiun senilai Rp3,1 miliar. Padahal, tahun sebelumnya target dari sektor ini hanya dipatok senilai Rp1,2 miliar.

    Dengan target yang cukup tinggi itu, sehingga pihak ketiga harus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi target pendapatan.

    Mengenai pengelolaan parkir yang ditangani pihak ketiga, Ansor menyampaikan hal itu telah sesuai aturan. Proses untuk sampai keputusan pengelolaan dilimpahkan ke pihak ketiga juga panjang dan ada berbagai faktor.

    Lebih lanjut, Ansor menuturkan pihak perusahaan tidak boleh menggunakan kekerasan maupun intimidasi dalam proses penarikan setoran dari tangan jukir. Apalagi, tambah dia, sampai membawa aparat untuk menekan jukir.

    "Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum itu dulu yang perlu diperbaiki. Kalau untuk pemutusan kerja sama ya ga bisa," ujar dia.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Dwi Jatmiko Agung, mengaku berang terhadap permasalahan yang dialami para jukir. Dia tidak habis pikir kenapa proses penarikan setoran jukir sampai menggunakan intimidasi dan ancaman.

    Dia mempertanyakan Dishub Kota Madiun tidak berani mengelola lahan parkir sendiri, tapi justru menyerahkannya kepada pihak ketiga dan ternyata banyak permasalahan. 

    Diberitakan, sejumlah jukir di Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD setempat, Rabu. Para jukir merasa setoran yang diberlakukan terlalu tinggi dan mendapatkan intimidasi dari petugas penarik setoran.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.