Kabar Gembira! Perangkat Desa di Ponorogo Dapat Gaji Setara PNS IIA 

Mulai Oktober 2019, penghasilan tetap (siltap) seluruh perangkat desa akan naik setara PNS golongan II A yakni senilai Rp2 juta per bulan. 

Kabar Gembira! Perangkat Desa di Ponorogo Dapat Gaji Setara PNS IIA  Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni memberikan sambutan di acara silaturahmi dan tasyakuran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) cabang Ponorogo di Padepokan Reog, Ponorogo, Rabu (13/2/2019). (Istimewa-Pemkab Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Ada kabar gembira bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Ponorogo. Mulai Oktober 2019, penghasilan tetap (siltap) seluruh perangkat desa akan naik setara PNS golongan II A yakni senilai Rp2 juta per bulan. 

    Pemkab Ponorogo telah mengajukan penambahan anggaran khusus untuk siltap perangkat desa ini senilai Rp9 miliar. 

    Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Bambang Tri Wahono, mengatakan anggaran untuk siltap perangkat desa senilai Rp9 miliar telah masuk ke APBD Perubahan 2019. Anggaran senilai Rp9 miliar itu akan digunakan untuk membayar siltap tiga bulan yaitu bulan Oktober, November, dan Desember. 

    "Di perubahan anggaran keuangan [PAK] APBD 2019 sudah ada penambahan untuk siltap dari tim anggaran. Ini sudah disetujui Dewan. Saat ini prosesnya sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur," jelas dia dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com, Jumat (2/8/2019). 

    Bambang menuturkan tambahan penghasilan ini supaya siltap para perangkat desa bisa sesuai dengan PNS golongan IIA. Pijakan aturan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Lebih lanjut, untuk kebutuhan anggaran siltap perangkat desa pada tahun 2020 mencapai Rp153 miliar untuk 12 bulan. Anggaran ini untuk membayar siltap seluruh perangkat desa termasuk kepala desa hingga kaur-nya. 

    “Penyetaraan siltap perangkat ini tidak membedakan mereka yang sudah lama maupun yang baru. Semuanya setara dengan PNS golongan IIA, sekitar Rp 2 juta lebih,” ujar dia. 



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.