Salah satu wahan di Madiun Umbul Square. (Istimewa/Madiun Umbul Square)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun belum mengizinkan tempat wisata beroperasi atau buka. Meskipun saat ini Kabupaten Madiun masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan saat ini Madiun memang sudah masuk dalam PPKM Level 2. Tetapi, untuk tempat wisata masih harus menunggu instruksi dari Bupati Madiun.
Dia menjanjikan pekan depan tempat wisata kemungkinan sudah boleh buka. Namun, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Tak Punya Sirkuit, Atlet Sepatu Roda Berlatih di Bantaran Kali Madiun
“Kita akan bahas terlebih dahulu. Tentu sesuai ketentuan di level 2. Kemungkinan pekan depan [boleh buka],” kata Hari, Kamis (21/10/2021).
Sesuai Inmendgari, daerah yang berada di PPKM Level 2 diperbolehkan membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25%.
Tempat wisata yang buka harus mengikuti protokol kesehatan, pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tau, dan penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
“Tempat wisata kalau boleh buka, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.
Over Kapasitas, 100 Ton Sampah Setiap Hari Masuk TPA Madiun
Selain di bidang wisata, Hari menyampaikan untuk di bidang pendidikan pembelajaran tatap muka akan diperluas. Dia menyebut saat ini PTM memang sudah digelar di sejumlah sekolah dengan kuota terbatas.
“Untuk PTM, akan ditingkatkan. Mulai dari jumlah murid yang masuk maupun jamnya,” ujar Hari.
Sesuai Inmendagri, daerah yang berada di level 2 diperbolehkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50%. Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik.
Untuk jenjang PAUD, maksimal hanya 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima anak.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.