KASUS EMBUNG PILANGBANGO : Kejaksaan Bidik Proyek Embung Pemkot Madiun

KASUS EMBUNG PILANGBANGO : Kejaksaan Bidik Proyek Embung Pemkot Madiun Ilustrasi Embung Pilangbango (JIBI/Solopos/Antara)

    Kasus Embung Pilangbango dibidik Kejaksaan Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun membidik dugaan penyimpangan dalam proyek Embung Pilangbango Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur. Diduga kasus Embung Pilangbango senilai Rp19,33 miliar itu mengandung ketidakberesan dalam pelaksanaannya.

    "Apakah ada penyimpangan atau tidak, masih diselidiki. Kalau terdapat cukup alasan untuk ditindaklanjuti, walaupun nilainya kecil, maka tetap diteruskan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Suluh Dumadi kepada wartawan di Madiun tentang kasus Embung Pilangbango, Sabtu (7/2/2015).

    Menurut dia, saat ini kasus Embung Pilangbango masih tahap awal penyelidikan dan butuh proses pendalaman lebih lanjut. Pihaknya juga perlu memastikan kejelasan status kontrak antara pemkot dan rekanan. "Itu karena pekerjaan proyek belum selesai sebetulnya. Sepertinya juga masih belum diserahterimakan ke Pemkot Madiun," kata dia lebih lanjut.

    Pihaknya menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut tidak melihat pada besaran anggaran yang dikucurkan. Melainkan lebih pada capaian hasil pengerjaan proyek sejauh ini. Proses penyelidikan yang dilakukan lebih pada semangat penyelamatan kerugian negara semata. Juga tidak ada target khusus dalam penanganan kasus tersebut.

    Suluh menambahkan, upaya kejaksaan menyelidiki proyek embung tersebut tidak lepas dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Elvis Johnny saat sidak ke Kota Madiun awal Februari 2015. Elvis menegaskan agar kejari tidak pantang mundur dalam mengusut tuntas setiap kasus korupsi di Kota Madiun.

    Proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Jatisono KSO, senilai Rp19,33 miliar itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87 persen dari target 95 persen pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014. Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan.

    Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan. Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik.

    Saat ini, pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan akan dibuka tender baru untuk melanjutkannya. Saat ini kasus Embung Pilangbango beralih ke Kejaksaan.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.