Kasus Hukum Belum Tuntas, SDN Gentong Pasuruan Tak Juga Dibangun Meski Tersedia Rp2,8 Miliar

Pembangunan SDN Gentong, Pasuruan, yang ambruk terkendala kasus hukum yang belum tuntas.

Kasus Hukum Belum Tuntas, SDN Gentong Pasuruan Tak Juga Dibangun Meski Tersedia Rp2,8 Miliar SDN Gentong, Kecamatan Gading Rejo, Pasuruan. (detik.com)

    Madiun, PASURUAN -- Pembangunan SDN Gentong, Pasuruan, yang ambruk dan menelan dua korban jiwa, tak juga terlaksana. Padahal anggaran senilai Rp2,8 miliar sudah tersedia.

    Penyebabnya adalah proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN Gentong yang menjadi penyebab ambruknya sekolah, itu belum tuntas.

    "Dana dari APBN untuk pembangunan tahun ini sebesar Rp2,8 miliar sudah siap. Yang membangun Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Endang Nurmiyati, Rabu (22/7/2020), dilansir detik.com.

    Endang menjelaskan bahwa untuk gedung 4 kelas yang ambruk rencananya tidak dibangun. Lokasi gedung ambruk akan dibersihkan dan dijadikan halaman dan tempat bermain siswa.

    Atap SDN di Pasuruan Ambruk, Siswa dan Petugas Perpustakaan Meninggal Dunia

    "Yang akan dibangun ulang itu gedung-gedung lama karena dianggap tidak layak oleh BPPW. Dirobohkan kemudian dibangun baru di lokasi yang sama. Akan dibangun semua, tapi bertahap. Untuk tahun ini itu yang dibangun adalah unit bangunan yang ada di sisi utara. Nanti berikutnya baru bangunan-bangunan lain. Nanti prioritas mana dulu yang akan dibangun didahulukan," jelasnya.

    Endang menjelaskan meski yang akan dibangun ulang bukan gedung 4 kelas yang ambruk, namun BPPW mensyaratkan bangunan yang ambruk dibersihkan. Selain demi keamanan juga untuk akses keluar masuk material dan estetika.

    "Kalau dibangun dengan kondisi masih ada gedung roboh di depannya kalau nanti dipakai siswa kembali ke situ juga membahayakan siswa. Jadi balai itu mempersyaratkan untuk dibongkar dan dibersihkan," terang Endang.

    Duga Ada Korupsi, Polisi Periksa Pejabat dan Kontraktor Terkait Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

    Tidak Berani

    Namun, pembongkaran dan pembersihan gedung yang ambruk tidak bisa dilaksanakan karena kasus hukumnya belum tuntas.

    "Sebetulnya dana untuk membongkar dan membersihkan itu sudah siap. Kami belum dapat izin membongkar dan membersihkan karena menurut Polda masih diperlukan untuk penyelesaian kasus itu, ya kan kami juga tidak berani," tandas Endang.

    Biar begitu, kata Endang, pihaknya terus berupaya agar BPPW melunak. "Yang bisa kami lakukan selalu koordinasi dengan balai selaku yang punya dana. Kami siap memberi akses keluar masuk material, bisa buka pagar di sebelah utara. Itu harapan kami," pungkasnya.

    Mendikbud Nadiem Kunjungi SDN Gentong dan Keluarga Korban yang Meninggal

    Sebagai informasi, polisi menetapkan seorang tersangka korupsi dalam insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan pada Selasa (5/11/2019) lalu. Tersangka, MR, merupakan seorang ASN Pemkot Pasuruan. Di kasus ini, MR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Selain tersangka korupsi, polisi juga menetapkan 2 tersangka pidana umum dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Kedua tersangka ini disebut lalai dalam melakukan pembangungan. DM dan SE sudah divonis bersalah PN Pasuruan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.