KASUS KEIMIGRASIAN : Awasi WNA, Kantor Imigrasi Madiun Bentuk Satgaspora
Kasus Keimigrasian, Kantor Imigrasi II Madiun membentuk Satgaspora yang beranggotakan lurah dan kepala desa.
Madiunpos.com, MADIUN — Kantor Imigrasi II Madiun membentuk Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgaspora) di tingkat kecamatan. Satgaspora bertugas mengawasi warga negara asing (WNA) di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi II Madiun mendeportasi seorang insinyur asal Tiongkok karena melanggar aturan keimigrasian. Insinyur itu ditangkap di tempat kerjanya di Ngawi.
Pembentukan Satgaspora ini merupakan kali pertama dilakukan Kantor Imigrasi II Madiun. Kepala Kantor Imigrasi II Madiun, Sigit Rusdianto, mengatakan saat ini Kantor Imigrasi II Madiun membentuk Satgaspora di dua kecamatan yaitu Dolopo dan Kebunsari.
Setiap satgas beranggotakan kepala kelurahan dan kepala desa. “Seluruh anggota Satgaspora yang terdiri atas lurah dan kepala desa diberi pengetahuan mengenai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,†kata dia, Rabu (26/10/2016).
Dia menuturkan setiap anggota Satgaspora memiliki tugas masing-masing. Salah satu tugas utama Satgaspora yaitu mencari dan mengumpulkan data keberadaan orang asing.
Selain itu juga melaporkan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing. “Satgaspora ini baru pertama kami bentuk. Kami ingin mengajak lurah dan kepala desa untuk ikut memantau aktivitas warga asing di wilayah mereka,†jelas dia.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- 83 Pelanggaran Imigrasi Terjadi di Madiun Raya Selama 2017
- Hanya Punya Visa Kunjungan, 2 TKA Asal Tiongkok Dideportasi
- 2 Warga Tiongkok Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Madiun
- Bikin Gaduh dan Lakukan KDRT, Warga Bangladesh Dideportasi
- KASUS KEIMIGRASIAN : Langgar Aturan Imigrasi, Insinyur Asal Tiongkok Dideportasi
- KASUS KEIMIGRASIAN : Sedang Bertani, 4 WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Ngawi
- KASUS KEIMIGRASIAN : Kantor Imigrasi Madiun Pantau Izin Tinggal Pekerja WNA
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.