KASUS KEIMIGRASIAN : Salahi Izin Kerja, WNA Asal Sri Lanka Dideportasi
Kasus keimigrasian yang melibatkan warga Sri Lanka diproses oleh Kantor Imigrasi Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN - Seorang warga negara Sri Lanka, Amila Srinath, 33, dideportasi yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenakan tangkal atau black list masuk ke Negara Indonesia, minimal enam bulan lamanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Rabu (13/7/2016), di Madiun, mengatakan Amila Srinath telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama empat bulan karena melebihi izin tinggal.
"Kini yang bersangkutan telah bebas per 5 Juli lalu dan segera dideportasi," ujar Sigit kepada wartawan. Menurut dia, izin tinggal yang dilanggar adalah izin tinggal terbatasnya.
Sesuai surat izin yang dimiliki Amila, ujar Sigit, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Namun kenyataannya, Amila malah tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer, yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Karena menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan ditangkap dilanjutkan dengan menjalani proses sidang, dan ditahan selama empat bulan lamanya.
Sigit menyebut perbuatan Amila Srinath dinilai melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan kunjungan dan izin kerja.
Sigit menambahkan data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, hingga pertengahan tahun 2016, imigrasi setempat telah menangani enam kasus WNA yang dideportasi di wilayah hukumnya. Dari enam WNA tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak-anak.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Pegawainya Terpapar Covid-19, Kantor Imigrasi Madiun Dilockdown
- Kabar Baik, Warga Magetan Sekarang Lebih Mudah Membuat Paspor
- Jemaah Umrah Madiun Pasrah Atas Kebijakan Penghentian dari Arab Saudi
- Kebijakan Setop Sementara Jemaah Umrah Tak Berdampak Terhadap Pembuatan Paspor di Madiun
- 804 WNA Menimba Ilmu di Pondok Temboro Magetan
- Paspor Pelawak Indonesia Cak Yudho Dikeluarkan Kantor Imigrasi Madiun
- 83 Pelanggaran Imigrasi Terjadi di Madiun Raya Selama 2017
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.