KASUS PENAHANAN MOJOKERTO : Mahasiswi Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual, Tapi Malah Masuk Bui. Inilah Penyebabnya

KASUS PENAHANAN MOJOKERTO : Mahasiswi Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual, Tapi Malah Masuk Bui. Inilah Penyebabnya Ilustrasi korban pelecehan seksual (JIBI/Solopos/Dok.)

    Kasus penahanan Mojokerto ini menimpa seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual.

    Madiunpos.com, MOJOKERTO – Ibarat jatuh, tertimpa tangga pula. Barangkali inilah gambaran nasib HTW. Mahasiswi berusia 19 tahun ini sudah menjadi korban pelecehan seksual, kini malah mendekam di penjara. Tak hanya itu, ia juga tak lagi bisa melanjutkan kuliahnya lantaran musibah yang dialaminya itu.

    Kisah itu bermula ketika terjadi sidang kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi swasta di Mojokerto itu, tiga tahun lalu. Ketika sidang berlangsung, sebuah insiden kericuhan antara kedua belah pihak keluarga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Akibat kericuhan, salah satu saksi dari kubu terdakwa bernama Atik terluka.

    Hal inilah yang membuat keluarga terdakwa pelecehan seksual memiliki kesempatan membalas laporan keluarga korban pelecehan seksual. Puncaknya, HTW yang menjadi korban pelecehan seksual bersama kerabatnya ditahan Kejari Mojokerto atas laporan keluarga terdakwa dengan tuduhan pengeroyokan.

    "Atas laporan yang dipelintir itu, istri dan anak saya jadi tersangka. Namun, saat itu polisi sempat menawarkan ke saya agar bertukar kasus. Kasus pemerkosaan terhadap anak saya dihentikan, kasus pengeroyokan ini juga dihentikan. Saya tentu saja menolak karena saya tak terima anak saya dirusak masa depannya," papar Heri Sulaiman, 57, ayah HTW.

    Oleh sebab itu, Heri yang didampingi menantunya mengadu ke P2TP2A BPPKB Mojokerto. Dia berharap, pemerintah turun tangan agar penahanan terhadap anak dan kedua putrinya ditangguhkan. "Saya sangat berharap penahanan ditangguhkan," tandasnya.

    Menanggapi pengaduan Heri, Penanggungjawab P2TP2A BPPKB Mojokerto Joedha Hadi Soewignjo berjanji akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Mojokerto. Menurutnya, penahanan ketiga tersangka itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan.

    "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak yang berwenang. Karena pelaku itu masih punya tanggung jawab menyusui bayinya yang masih 3 bulan. Termasuk 2 pelaku lainnya yang ditahan," kata Joedha.

    Selain itu, Joedha menambahkan, pihaknya akan melihat kondisi bayi Nauval serta kondisi psikologi ketiga wanita yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    "Kami akan mendampingi keluarga ini. Meski Pasal 170 ancaman maksimalnya 5 tahun dan secara KUHAP bisa ditahan. Namun, kami selama ini memiliki kerjasama yang bagus dengan pihak yudikatif. Saya yakin itu (penangguhan penahanan) akan terkabulkan," pungkasnya.

    KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.