KINERJA KEJARI JATIM : Inilah Sanksi Jaksa Mojokerto Main Hakim Sendiri

KINERJA KEJARI JATIM : Inilah Sanksi Jaksa Mojokerto Main Hakim Sendiri Ilustrasi (mitrafm.com)

    Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam setahun terakhir diwarnai ulah jaksa fungsional yang gemar main hakim sendiri. Apa sanksinya?

    Madiunpos.com, SURABAYA— Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Timur Elvis Jhony mengatakan jaksa fungsional yang gemar main hakim sendiri tersebut berasal dari Kejari Mojokerto.

    Pihak yang bersangkutan telah mendapatkan ganjaran setimpal, yakni penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

    “Dia [pihak yang bersangkutan] menerima sanksi berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (31/12/2014) sebagaiamana dikutip Detik.com.

    Sanksi tersebut, kata Elvis, tergolong sedang. Jaksa lainnya yang bernasib sama antara lain Jaksa dari Kejari Ngasem yang melakukan tindakan intelijen tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

    Selain itu, jaksa dari Kejari Pamekasan juga diganjar sama lantaran melakukan perbuatan menyinggung perasaan masyarakat melalui teknologi informasi.

    “Sanksi sedang juga bisa berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” paparnya.

    Mereka yang diganjar penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun adalah dua orang TU Kejari Gresik karena mengajukan kredit pada bank dengan menggunakan SK CPNS dan PNS atas nama orang lain.

    Selain itu, seorang pegawai TU Kejari Batu karena menelantarkan anak dan istri, satu orang jaksa Kejari Bondowoso karena tidak mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai keputusan pengadilan negeri, Satu orang jaksa Kejari Surabaya yang menerima uang dari keluarga terdakwa, dan satu orang jaksa pada Kejari Pasuruan karena tidak mau mengembalikan pinjaman uang kepada BRI.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.