Kemenkeu Ungkap Penyebab Lambatnya Serapan Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah

Kemenkeu ungkap penyebab rendahnya penyerapan anggaran kesehatan yang bikin Jokowi marah.

Kemenkeu Ungkap Penyebab Lambatnya Serapan Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah Tangkapan layar video Jokowi marah dalam rapat menteri, yang diunggah Sekretariat Kepresidenan. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Video Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah-marah dalam rapat dengan para menteri beberapa waktu lalu sempat menjadi pembahasan hangat banyak orang. Kemarahan Jokowi salah satunya dipicu rendahnya menyerapan anggaran kesehatan yang hanya 5% dari total lebih dari Rp87 triliun.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara penyebab rendahnya penyerapan anggaran kesehatan yang kemudian membuat Jokowi murka.

    Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan anggaran kesehatan dalam tiga bulan yang terserap baru Rp4,48 triliun (5,12%) dari total Rp87,55 triliun. Ia menjelaskan masalah utamanya terjadi pada proses administrasi yang panjang, dalam hal ini verifikasi dokumen.

    Khawatir Dana Desa Hilang, Dua Kades Ngawi Ajukan Judicial Review UU Nomor 2/2020

    "Dari problem utamanya, ya sebenarnya intinya lebih kepada ini program baru. Insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian ini perlu dokumen dan perlu verifikasi, ini yang problemnya di situ," kata Kunta dalam acara media briefing percepatan pencairan anggaran kesehatan via virtual, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

    Seperti dilansir detik.com, ia menyebut proses panjang serapan anggaran kesehatan dalam penanggulangan Corona dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I diajukan ke tingkat daerah. Setelah diverifikasi oleh daerah baru diserahkan kepada pusat. Menurut Kunta, sudah sampai pusat pun kembali diverifikasi demi menjaga penyaluran dan pembayaran biaya klaim tepat sasaran.

    "Dengan Permenkes baru ini kita potong, jadi verifikasinya ini di daerah saja untuk insentif nakes [tenaga kesehatan]. Ini yang kita lakukan terobosan," jelasnya.

    Gubernur Tegaskan Tak Ada Pungutan Bagi Siswa SMA/SMK Negeri di Jatim

    "Termasuk untuk klaim biaya rumah sakit untuk penanganan Covid-19 yang perlu verifikasi benar enggak untuk Covid. Sekarang BPJS (Kesehatan) jadi verifikator harapannya akan lebih baik," tambahnya.

    Kunta mengungkapkan percepatan proses penyerapan anggaran kesehatan ini dilakukan secara hati-hati sesuai tata kelola yang diatur. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mencairkan sebagian anggaran meski dokumennya belum lengkap.

    "Ini terobosan yang dilakukan nanti dokumen dilengkapi, nanti kita bayarkan sambil dokumen kita kejar. Mengenai tepat sasaran, ini kita jaga good governance, fraud pasti ada tapi kita jaga pencairannya lebih cepat, dengan berbagai terobosannya, kemudian dokumen dilengkapi nanti ini yang kita jaga," ungkapnya.

    Kemenhub Siapkan Aturan Bersepeda, Ini Poin-Poinnya

    Pemulihan Ekonomi Nasional

    Perlu diketahui pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan. Anggaran tersebut dialokasikan kembali untuk tiga klaster. Yaitu kepada gugus tugas di bawah BNPB sebesar Rp3,5 triliun yang ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri.

    Klaster selanjutnya adalah tambahan belanja stimulus sebesar Rp75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sementara klaster ketiga adalah insentif perpajakan sebesar Rp9,05 triliun. Anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.

    Sebelumnya diberitakan, serapan anggaran kesehatan yang masih minim menjadi penyebab geramnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu, Jokowi marah dan sempat melontarkan ancaman reshuffle.

    Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, PB IDI: Tombok!

    Jokowi marah, lantaran isu kesehatan tengah menjadi masalah yang paling utama di Indonesia. Namun anggaran kesehatan yang disiapkan begitu besar malah serapannya sangat kecil. "Selanjutnya saya minta agar pembayaran imbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid ini dipercepat pencairannya," kata Jokowi.

    Jokowi tidak ingin ada tenaga medis yang mengeluhkan sulitnya pencairan insentif mulai dari uang tambahan tambahan hingga uang santunan kematian. Jika ada prosedur yang berbelit, dia minta segera dipangkas.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 25 triliun. Anggaran tersebut diambil dari alokasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya sektor kesehatan.

    Catat! KA Bima dan Sembrani tujuan Jakarta Beroperasi 10 Juli



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.